MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 3/7/2024 – Sidang sengketa tanah yang dijadikan tersangka terhadap tanahnya sendiri kembali di gelar pada Pengadilan Negeri Manado. Sidang yang menghadirkan Saksi dari JPU yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, dan Bertinus Skendek Mantan kepala Lingkungan (Pala) sejak tahun 2011-2018.
Sidang pembuktian pemeriksaan saksi Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri Nomor Perkara : 45/Pid.B/2024/PN Mnd Kembali Bergulir di PN Manado, Ruang Sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, SH. Rabu, (3/7/2024)
Agenda sidang pembuktian kasus sengketa tanah dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Massang, SH. MH, Jaksa Penuntut Khathryna I Pelealu, SH. MH dan terdakwa Elfie Manampiring didampingi Pengacara Terdakwa Marcsano Rolando Wowor, SH, Samuel Tatawi, SH.
Jalannya sidang
Dalam persidangan Saksi Bertinus Skendek Mantan kepala Lingkungan sejak tahun 2011-2018. Mengatakan lebih banyak tidak tau dalam subjek permasalahan tanah yang menjadi sengketa, dan membantah keterangan terkait isi BAP yang di buat Penyidik Polda Sulut.
“Apa yang dituangkan dalam BAP saya tidak pernah sampaikan ke penyidik seperti itu”. ucap Bertinus Skendek dalam persidangan”.
Kemudian Saksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika di cecar beberapa pertanyaan oleh pengacara terdakwa Elvie Manampiring soal permohonan pengukuran tanah yang menjadi sengketa, saksi menjelaskan bahwa permohonan tersebut karena permintaan dari Polda untuk mengukur berdasarkan Warkah 1490. Di tanya soal siapa penyidik saat itu, saksi menjawab tidak tahu.
Ketika di tanya pengacara terdakwa Elvie Manampiring bahwa saksi (BPN) ikut mengukur di tanah yang menjadi sengketa, saksi mengatakan saya sendiri tidak pernah mengukur dan belum pernah datang ke lokasi tersebut. Saksi hanya di mintai keterangan saat BAP di Polda Sulut.
Pengacara terdakwa mempertanyakan soal syarat penerbitan sertifikat saat pengukuran dari kantor kelurahan sampai terbitnya sertifikat. Terkait dengan penerbitan sertifikat tersebut menurut saksi (BPN) itu di ajukan permohonan oleh pemohon sendiri atau bisa juga di berikan kuasa, yakni surat kuasa mengurus.
Dalam fakta persidangan tanah tersebut menurut keterangan saksi BPN bahwa telah di jual ke Alfons Lapian, akan tetapi bukti surat (kwitansi) pembelian tidak terdapat tanda tangan Wiliam Manampiring selaku pemilik awal tanah tersebut, dan juga tidak di sahkan oleh pemerintah setempat. (hal ini dibuktikan di depan hakim saat persidangan). Rabu, (3/7/2024).
Sidang dilanjutkan pada tanggal 10 Juli 2024 dengan masih menghadirkan Saksi JPU.
RED-MATARAKYATNEWS
CS