MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 22/7/2024 – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Diknas) Minahasa Utara tahun anggaran 2022 senilai Rp.27 Miliar, rugikan Negara Rp.5 Miliar sampai saat ini masih berstatus penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara.
Pasalnya pihak Kajari Minahasa Utara, telah menyatakan bahwa ada kerugian negara sebesar lima miliar rupiah dan kasus tersebut sudah di naikan ke penyidikan. hal itu di ungkapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara (Alm) Johanes Priyadi sekitar bulan Juli 2023 lalu di beberapa Media.
Kasus yang hampir berjalan setahun ini, terlihat jalan ditempat. sehingga menuai pertanyaan beberapa LSM/Ormas di Kabupaten Minahasa Utara kemudian para LSM mendesak Kejari Minut agar segera di tuntaskan.
Desakan kali ini datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPATU. Ketua LSM Mapatu, Stenly Lengkong “Mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut. โSudah setahun lebih penyidikan tapi masih nihil, semoga Kajari yang baru betul-betul punya niat menyelesaikan kasus tersebut,โ kata Lengkong, kepada media ini saat di hubungi via telp (WA).
Lengkong pun mengingatkan Kajari Minut saat ini I Gede Widhartama, bahwa Juli tahun lalu, sudah ada pernyataan resmi dari Kajari saat itu bahwa ada kerugian negara sebesar Rp.5 Miliar, dari proyek DAK Diknas Minut yang dikerjakan ke kelompok masyarakat. seharusnya petunjuk untuk penyidikan sudah ada.
โPak Kajari saat ini merupakan Kajari yang ketiga dalam penyidikan kasus ini, tapi saya yakin Pak I Gede Widhartama memiliki sepak terjang yang baik untuk menyelesaikan kasus korupsi,โ ucap Stenly.
Stenly Lengkong juga meminta agar Kejaksaan harus transparan ke Publik, apa betul pekerjaan tersebut diberikan oleh Bupati Minut Joune Ganda ke kelompok masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi pasca covid-19, atau untuk kepentingan partai tertentu.
Lanjut Stenly, informasi yang didapatnya, semua ketua Pokmas merupakan pengurus satu Partai Politik dan ada yang dikerjakan pihak ketiga bukan masyarakat setempat yang mengerjakannya.
โSaya dengar pekerjaan DAK tersebut merupakan ide Pak Bupati agar dikerjakan kelompok masyarakat (Pokmas), tapi ada informasi juga seluruh ketua kelompok merupakan kader atau pengurus dari satu Partai Politik, yang lebih aneh lagi ada informasi dilapangan banyak pekerjaan diberikan ke pihak lain oleh Pokmas, inikan bukan untuk masyarakat tapi untuk kepentingan kelompok tertentu jika benar ada yang dikerjakan pihak lain, kejaksaan harus ungkap ke publik siapa-siapa saja yang sudah diperiksa,โ pungkas Lengkong.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : CS/Nj