MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 25/7/2024 – Miris apa yang di lakukan oleh Rumah Sakit (RS) mencurangi klaim ke Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kementerian/lembaga lainnya temukan sejumlah modus yang digunakan rumah sakit yang sangat merugikan adalah phantom billing dan manipulasi diagnosis. “Untuk yang paling brutal 2 ini,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Rabu, (24/7/2024). dikutip dari CNBC
Nainggolan mengatakan phantom billing adalah tagihan fiktif yang diajukan rumah sakit ke BPJS Kesehatan. Dia bilang modus ini dilakukan secara sistematis dan diduga melibatkan banyak pihak rumah sakit. Sebab, untuk mengajukan klaim fiktif pihak rumah sakit harus menyiapkan berbagai dokumen pasien hingga diagnosis palsu.
Modus phantom billing ditemukan di 1 rumah sakit di Jawa Tengah dan 2 rumah sakit di Sumatera Utara. Kerugian negara akibat modus itu diperkirakan mencapai Rp 34 miliar. “Kami sudah paparkan ke pimpinan KPK dan akan dibawa ke ranah pidana,” ujar Pahala”.
Phantom billing hanya menjadi salah satu temuan dari pemantauan yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain phantom billing, tim menemukan modus kedua, yaitu manipulasi diagnosis.
Menurutnya manipulasi diagnosis dilakukan untuk memperbesar klaim yang diajukan ke BPJS. Caranya adalah dengan memanipulasi diagnosis pasien. KPK menemukan dua praktik itu misalnya dilakukan untuk penanganan katarak dan fisioterapi di 3 rumah sakit berbeda. “Di 3 rumah sakit ini ada 4.341 tagihan, tapi yang sebenarnya hanya ada 1.000,” kata Pahala.
Murti Utami Andyanto Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, menambahkan kementeriannya mencatat 4 modus lain dalam fraud klaim BPJS Kesehatan.
Berikut Empat Modus tersebut :
1. self referrals, yakni klaim atas biaya pelayanan akibat rujukan ke rumah sakit tertentu atau ke dokter yang sama di fasilitas kesehatan lain kecuali dengan alasan keterbatasan fasilitas.
2. upcoding, yakni mengubah kode diagnosis/prosedur, sehingga tarif lebih tinggi dari yang seharusnya.
3. repeat billing atau klaim yang diulang pada kasus yang sama.
4. fragmentation, yakni pemecahan paket pelayanan dalam episode yang sama, untuk mendapatkan nilai klaim yang lebih besar pada satu episode perawatan pasien.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj