MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 27/05/2024 โ Kasus Pengadaan Lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Walanda Maramis Tahun Anggaran (TA) 2020. Masih hangat jadi perbincangan publik. “Masyarakat menilai belum tersentuhnya dalang atau aktor utama di balik kasus ini”.
Menurut Keterangan tersangka ML kepada Media MatarakyatNews, Ia (ML) mengaku bahwa lahan seluas 2.2 Ha tersebut sebenarnya adalah memang milik VAP yang di atas namakan cucunya yaitu Jonathan Israel. Lahan tersebut hanya di ganti surat-suratnya saja, tanpa ada pembayaran dan jual beli antara Jonathan israel ke tersangka ML. ungkapnya”.
Pernyataan ini diperkuat dengan adanya bukti bahwa teryata pada tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2019, telah diadakan Pengadaan oleh pihak RSUD Maria Walanda Maramis yang juga atas nama Jonathan Israel dengan penilai harga tanah (appraisal) yang sama dengan yang di pakai tahun 2020, sehingga ini memungkinkan bahwa VAP telah merencanakan semuanya sejak awal.
“Namun sejauh ini Mantan Bupati Minahasa Utara tersebut belum pernah diperiksa sebagai saksi dengan alasan yang belum Jelas.” ungkap ML”
Seperti diketahui bersama bahwa Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sendiri baru di bebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Manado pada tanggal 8 April 2024. Sedangkan kasus ini telah dibuka sejak tahun 2022.
Salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) kebanggaan warga Sulut yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) di minta lebih transparan dan lebih berani lagi dalam mengungkapkan kasus ini, jangan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul keatas. Pungkasnya”.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Najmah (Nj)