MEDIA MATARAKYATNEWS || BITUNG, 22/8/2024 – Kejari Bitung melakukan Eksekusi terhadap istri walikota Bitung terhadap Rita Tangkudung pada hari Kamis, (22/08/2024)
Dr Yadyn Pelembangan SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menyampaikan, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Rita Tangkudung pada kasus korupsi pemecah ombak dan Melinda Salindehoย kasus korupsi Dana Bos.
โTerpidana menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses penegakan hukum. Ini mencerminkan pelaksanaan hukum yang tegas dan terstruktur oleh pihak kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), โ kata mantan penyidik KPK RI.
Menurut Yadyn, proses eksekusi terhadap para terpidana dalam kasus pemecah ombak dan dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Bitung telah berjalan sesuai dengan rencana.
โMeski awalnya pemanggilan dijadwalkan untuk hari Kamis, ibu Rita Tangkudung sudah hadir lebih awal pada sore hari, sehingga proses eksekusi dapat segera dilakukan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tomohon, termasuk untuk ibu Melinda Salindeho, โ ujarnya.
Lanjut Pelembangan bahwa setelah eksekusi, keduanya telah dipindahkan ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon.
โDengan demikian, eksekusi untuk kasus pemecah ombak ini telah dilaksanakan dengan baik oleh Kejaksaan Negeri Bitung, โ ucapnya.
Ia (Pelembangan) juga menjelaskan, untuk terdakwa lainnya dalam kasus pemecah ombak, yaitu James Tondobala dan Albein Wenas, eksekusi dijadwalkan dilakukan keesokan harinya di Lapas Sumompo Kota Manado.
โIbu Melinda Salindeho, yang terlibat dalam kasus dana BOS, telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Eksekusi terhadapnya sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bitung. Sementara itu, terpidana lainnya, yaitu James Tondobala, Rita Tangkudung, dan Albein Wenas, masing-masing mendapat putusan hukuman satu tahun penjara, โ pungkasnya. Melansir News parameter
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj