MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 5/9/2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR sebelumnya telah menggugat Petahana Walikota Tomohon, kali ini LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) berikan warning dan ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara apabila ngotot menetapkan Joune Ganda (JG) sebagai calon bupati.
Ketua RAKO Sulut Haryanto SPi meyakini pemerintahan Joune Ganda terbukti melakukan pelanggaran UU No 10 Tahun 2016, demi keadilan hukum, KPU harus membatalkan pencalonan Joune Ganda sebagai calon Kepala Daerah. Jika KPU tidak membatalkan Joune Ganda, itu sama halnya KPU sendiri yang melanggar UU Pemilu, hal ini disampaikan ketua RAKO”.
Menurut RAKO walaupun Surat Persetujuan dari Mendagri sudah ada. Tapi sudah terlanjur melakukan rolling melewati batas enam bulan sebelum penetapan. Pasal 71 nomor 10 tahun 2016, menjelaskan bahwa Joune Ganda telah melakukan pelanggaran UU Pemilu.
Undang – undang tidak mengatur rolling kemudian membatalkan begitu saja.
Ketua Ormas LMP Minut, Vraiser Audi Telew, SE mengatakan apakah ada aturan UU yang bisa di tabrak (rekomendasi) ucapan seorang Mendagri?, menurut “Vraiser” itu boleh-boleh saja asalkan benar ada kekosongan, namun kekosongan jabatan harus bisa dibuktikan oleh Pengawas Pemilu bahwa ada kekosongan jabatan secara de jure dan de facto. Bawaslu Kabupaten Minahasa utara seharusnya melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah, sehingga upaya pencegahan dalam meminimalisir potensi pelanggaran baik pidana maupun administrasi, ujarnya”.
ia (Vraiser) berharap KPU Minahasa Utara harus lebih jeli menetapkan calon Bupati yang terindikasi bermasalah, karena akan berdampak buruk terhadap persepsi publik bagi penyelanggara pemilihan umum yakni KPUD Minahasa Utara, ucapnya”.
Vraiser sangat mendukung penuh upaya LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) untuk melakukan upaya hukum terkait hal ini. Konsekuensi hukum sangat jelas menerangkan pada pasal 71 ayat (5) yang mengatur bagi calon petahana yang melanggar ketentuan ayat (2) dan ayat (3) maka harus dilakukan pembatalan. ujarnya”.
Penggantian pejabat adalah subjek berupa setiap pejabat negara, pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah, Jenis perbuatannya juga diatur pada Pasal 71 dan sanksinya berupa hukuman penjara dan denda. Ini masalah penegakan undang undang Pilkada, kami tidak melihat dari kacamata politik tetapi meluruskan UU yang sudah berlaku. Pungkasnya”.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : CS