Sosialisasi Perpol Nomor 6 Tahun 2024 Oleh Bidang Hukum Polda Papua di Polres Nabire

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah- Pada hari Rabu, 11 September 2024, pukul 08.40 WIT, bertempat di ruang RBP Polres Nabire, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Saran dan Pendapat Hukum. Acara tersebut diinisiasi oleh Bidang Hukum Polda Papua dengan menghadirkan Tim Sosialisasi yang dipimpin oleh AKP Dr. Yohan Ongge, S.H., M.H., bersama Briptu Resol Benjamin Lawalat, S.H.

Foto Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Saran dan Pendapat Hukum

Peserta kegiatan ini terdiri dari para pejabat utama dan anggota Polres Nabire, antara lain Wakapolres Nabire KOMPOL Sofian C. A. Samakori, Kabag Ops AKP Manase Sayori, S.E. Kasat Lantas AKP Didit Permadi, S.T.K., S.I.K. Kasat Binmas AKP Yadang, Kasi Propam IPTU M. Mudasir, Kasikum IPTU Sudarman, serta para penyidik dan penyidik pembantu dari jajaran Polres Nabire.

Baca Juga  Polres Nabire Tangani Mediasi Kasus Pembakaran Mobil di Nabire dengan Damai

Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 08.40 WIT dengan pembukaan acara, diikuti oleh sambutan dari Wakapolres Nabire, KOMPOL Sofian C. A.ย  Samakori yang menyampaikan apresiasi terhadap pentingnya sosialisasi ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya memahami Perpol Nomor 6 Tahun 2024 agar setiap anggota Polres Nabire dapat bertindak sesuai dengan aturan dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca Juga  Pangkalan TNI AL Lanal Ranai Gelar Simulasi Demo dalam rangka Uji Gladi Tugas Tempur Tingkat P1 dan P2

Pada pukul 09.00 WIT, Ketua Tim Sosialisasi, AKP Dr. Yohan Ongge, S.H., M.H., memberikan materi sosialisasi. Beliau menjelaskan bahwa Perpol Nomor 6 Tahun 2024 merupakan kelanjutan dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan hak dan kedudukan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk pegawai negeri di lingkungan Polri di hadapan hukum. Selain itu, peraturan ini juga menjamin adanya kepastian dan perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga  Prajurit TNI-AL Ranai Berpatisipasi Mendonorkan Darah Guna Cegah Kekurangan Darah

Kegiatan sosialisasi ditutup pada pukul 11.00 WIT, dengan harapan agar seluruh peserta dapat memahami dan menjadikan Perpol Nomor 6 Tahun 2024 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga tindakan yang diambil selalu berlandaskan hukum yang jelas dan tepat.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta profesionalitas anggota Polres Nabire dalam menjalankan tugas mereka.(*)

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Jainudin Ngangalo

#Polres Nabire

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *