MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 20/9/2024 – Menjelang Kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) kabupaten Minahasa Utara, beberapa fenomena menarik yang kemudian menjadi perhatian Masyarakat, kaitannya dengan aturan yang di tabrak oleh Petahana Joune Ganda yakni melakukan pergantian pejabat jelang Pilkada. Publik beranggapan bahwa pendaftarannya ke KPU harusnya di tolak, karena melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016.
Beragam tanggapan muncul dari beberapaย kalangan diantaranya Jeffrey Sorongan yang berpendapat bahwa Laporan Tim Kuasa Hukum Partai Pengusung MJP-CK terkait asas hukum _No Rules Without Ekception_ atau tidak ada aturan tanpa pengecualian, yang kemudian dibantah oleh Advokat Michael Remizaldy Jacobus, SH. MH.
Advokat Michael Remizaldy Jacobus, SH. MH. berpendapat Dalil yang di pakai oleh Jeffry Sorongan salah Kaprah, dan tidak pada tempatnya. ucapnya”.
Ia (Michael) menjelaskan bahwa Benar Pasal 71 ayat (2) berlaku asas No Rules Without Exeption, โbut if exeption you have to doโ (tapi jika pengecualian itu anda miliki untuk melakukan tindakan).
Bakal Calon Bupati Petahana pada tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 telah melakukan pergantian pejabat sesungguhnya tidak memenuhi syarat pengecualian yakni persetujuan Mendagri pada saat tanggal tersebut. โDia itu pakai logika hukum apa?”. Tuturnya”.
Michael mengibaratkan “Orang ditilang hari ini tanpa SIM, tapi dia coba paksakan bahwa tilang hari ini tidak berlaku karena SIM yang terbit minggu lalu”.
Dia belajar hukum darimana? Bagaimana bisa Bupati Petahana Joune Ganda melakukan pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024, lantas dia paksakan itu sah karena Persetujuan yang baru terbit tanggal 10 Mei 2024. “Janganlah karena terlalu fanatik mendukung Bakal Calon kita jadi โmembabibutaโ membela jagoanโ, kata Jacobus”.
Advokat yang tidak lama lagi menyelesaikan studi Doktoralnya di Universitas Trisakti ini mendeskripsikan, bahwa kalau mau membaca surat mendagri tertanggal 5 September 2024 harus cermat. Surat itu tidak pernah menegaskan kalau pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 itu sebagai perbuatan yang dibenarkan. โCoba dia baca dengan teliti.
Surat itu hanya menyatakan sudah ada persetujuan tanggal 10 Mei 2024, dan bahwa SK tanggal 22 Maret 2024 telah dicabut tanggal 17 April 2024. Tapi, dia lupa bahwa untuk menyatakan kalau pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 adalah pelanggaran bukan Mendagri tetapi domain penyelenggara pemilu. Dan Surat Menteri itu bukan justifikasi atas pelanggaran Bupati Petahana, tapi memperjelas kalau ia sudah melakukan pelanggaran. Ingat ini bukan ranah hukum administrasi pemerintahan dan hukum kepegawaian saja atau lex generalis, tapi ketika sudah masuk pada tahapan Pilkada, maka berlaku lex spesialisnya yaitu UU Pilkada. Kalau pergantian pejabat normal dan ada salah prosedur SK, sesuau UU Administrasi Pemerintahan cukup dicabut saja selasai. Tetapi, sekarang dalam pilkada, maka tidak berhenti disitu. melainkan karena ada pergantian pejabat yang tanpa persetujuan mendagri sesuai Pasal 71 ayat (2), maka berlaku Pasal 71 ayat (5) yakni Pembatalan dari Calon setelah penetapan tanggal 22 Sep 2024โ, pungkas Advokat Michael Remizaldy Jacobus, SH. MH”.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Najmah