Satreskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka Penganiayaan

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah – Satreskrim Polres Nabire  menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana penganiayaan di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21),  Rabu (25 September 2024).

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat. Reskrim Polres Nabire AKP Berthu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, “penyerahan tersangka dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Nabire dengan Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Madya Johan Mauri, S.H. hadir untuk menerima berkas dan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga  100 Hari Kerja KPK Belum Tindaklanjuti Dugaan Suap 95 Anggota DPD RI, Mahasiswa Se-Indonesia Diminta Mengawal

Lebih lanjut, Kasat. Reskrim menerangkan bahwa Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP/B/319/VII/2024), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan.

“Tersangka inisial BR (34) dan AAR alias A (41), diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, TKP di Jalan C.H. Martha Tiahahu Distrik Nabire,” sambungnya.

“Atas perbuatannya, kepada kedua tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan,” tutup Kasat Reskrim.(*)

Baca Juga  Babinsa Nabire Dampingi Kegiatan Persami di SD Negeri 02 Nabire

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : JN

#Humaspolresnabire

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *