Ketua Ormas LMP Minut; Pelanggaran Netralitas ASN Memiliki Konsekuensi Serius

Berita, Politik, Sulut483 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 30/9/2024 – Jelang Pilkada Sulut 2024 beragam spekulasi publik terkait Netralitas ASN. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolak ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.

Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon pada pilkada Sulut.

Baca Juga  Yulius Selvanus Komaling (YSK) Mendapat Jabatan Sebagai Duta Besar Filipina Ternyata Hoax. Begini Tanggapan Orang Dekatnya

Ketua Ormas Nasional Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Minahasa Utara, Vraiser A. Telew mengatakan peran Bawaslu yang merupakan lembaga yang vital dan strategis ini, untuk nantinya tidak segan-segan menindak tegas oknum yang terindikasi atau bahkan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang Pilkada yang secara tegas melarang ASN untuk berpihak. ucap Vraiser kepada media ini saat dimintai tanggapan di ruangan sekretariat LMP Minut”.

Baca Juga  Lampu Hias Mewarnai Semarak Paskah Jemaat Kolom 6 GMIM Ebenhaezer Tatelu

Pelanggaran netralitas ASN memiliki konsekuensi serius. Ia merujuk pada Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang Pilkada yang secara tegas melarang ASN untuk berpihak.
โ€œSanksi pidana dan pencopotan jabatan bisa dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut,โ€ jelas Vraiser”.

Dengan ancaman sanksi hukum yang jelas akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum terkait netralitas pejabat publik dalam Pilkada, sekaligus pengingat pentingnya integritas dalam birokrasi.
Netralitas ASN merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014.
Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini. Masyarakat yang memiliki bukti dapat melaporkannya ke Bawaslu untuk diambil tindakan sesuai aturan.

Baca Juga  Peryataan Dukungan Maya Romantir Terhadap Jan Maringka Cagub Sulut Mengatasnamakan LMP Sulut, Tidak Mewakili LMP Yang SAH TERDAFTAR di KESBANGPOL SULUT.

Netralitas ASN adalah sikap tidak Memihak dari segala bentuk Pengaruh Manapun dan tidak Memihak kepada kepentingan lain selain kepentingan negara dan bangsa.

RED-MATARAKYATNEWS
Editor : NAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *