Satresnarkoba Polres Nabire Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

MEDIA MATARAKYAKNEWS || Nabire Papua Tengah, 2 Oktober 2024 โ€“ Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa ganja dan sabu. Acara ini dimulai pukul 09.00 WIT, dengan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda.

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/22/X/2024/Res Narkoba, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15,27 gram ganja milik tersangka berinisial ED (20). Selain itu, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/23/X/2024/Res Narkoba juga mencantumkan pemusnahan 8,25 gram sabu milik tersangka berinisial EH (48), yang juga dikenal dengan alias T. Keduanya dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Baca Juga  Polsek Tamansari Pantau Keamanan dan Kondisi Objek Wisata Curug Nangka Kabupaten Bogor

Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Nabire dalam mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika, yakni ganja dan sabu. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Nabire yang telah berkontribusi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kapolres menegaskan bahwa berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Nabire dapat dengan efektif mengungkap kasus-kasus Narkotika. Ia juga berharap kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Nabire.

Baca Juga  Polda Sumbar Berhasil Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja. Penangkapan Dilakukan di Dua Titik Berbeda

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang aman. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah pembakaran, sementara sabu dilarutkan dalam air menggunakan blender sebelum akhirnya dibuang.

Acara ini dihadiri oleh Kasat Reserse Narkoba, IPTU Exaudio Palti Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H., perwakilan dari Kejaksaan Negeri Nabire, Kasi Intel Jaksa Muda Piriy M. Momongan, S.H., serta beberapa pejabat Polres Nabire, termasuk Kasi Humas, Kasiwas, dan Kasi Propam, Wartawan juga turut hadir dalam acara tersebut. Setelah proses pemusnahan selesai, berita acara pemusnahan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir, menandai berakhirnya kegiatan yang berjalan aman dan lancar hingga pukul 10.00 WIT.(*)

Baca Juga  Polsek Ciawi Tindak Lanjut Adanya Pengeroyokan Terhadap Anggota Benteng Bogor Raya

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : JN

#Humaspolresnabire

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *