Warga Menutut Keadilan. Putusan Inkrah Pengadilan Negeri Airmadidi, 5 Tahun Setelah Putusan Belum Di Jalankan BPN Minut

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 17/10/2024 – Merasa prihatin masih ada pelaksanaan eksekusi yang terkatung-katung meski Putusan pengadilan Negeri Nomor 104/Pdt.G/2017/PN Arm, tertanggal (17/10/2018) dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 74 tahun 2019 tertanggal (18/11/2019) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang belum di laksanakan oleh BPN Minut.

Keluarga kemudian menyambangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut bermaksud menemui Kapala Kantor Badan Pertanahan Nasional Minut Yandry Rory, namun yang bersangkutan enggan bertemu. terkesan menghindar. Karena menurut keluarga; awalnya sempat terlihat, dan berselang beberapa menit kemudian sudah tidak berada di kantor. Padahal menurut keluarga bahwa sebelumnya sudah ada janji untuk bertemu antara korban Sandra Polly dan ketua BPN Minahasa Utara. sejak minggu lalu.

Tidak berhenti di situ, Sandra Polly bersama kelurga kemudian menemui Koordinator Pengukuran dan Pemetaan BPN Minut Fransiskus Xaverius. Ia mengatakan kami BPN Minut bukanlah pihak dari perkara ini, pihak kanwil-lah yang di limpahkan terkait perkara ini. Dan menurutnya kami sudah melayangkan surat ke Kanwil Provinsi Sulut sejak hari Jumat, (1/9/2024). Menurut Fransiskus, mereka belum tau kapan surat yang mereka layangkan di realisiasi oleh pihak Kanwil Sulut, ucap Fransiskus di kantor BPN Minut”.

Lanjut dikatakannya 40 bidang tanah tidak termasuk penlok 150, tetapi masuk pada penlok 108. Sehingga menunggu persetujuan dan pelimpahan dari kanwil Provinsi dalam hal ini”. Jelasnya”.

Baca Juga  Pernyataan Gubernur Sulut Terpilih Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE. Kepemimpinan 5 Tahun Kedepan Tidak Mau Jadi Gubernur Hanya Gunting-Gunting Pita Atau Hadir di Acara Hanya Untuk Ceremony Membuka Acara

Hal itu membuat korban Sandra Polly (istri) dari penggugat Markie Tumangkeng bertanya, mengapa baru menyurati sekarang padahal putusan ini sudah berjalan 5 tahun lebih, ada apa? kenapa kami di pingpong sana-sini?

Sandra Polly Istri dari Penggugat mengungkapkan Peta bidang sudah terlalu lama belum dibuat dan di sahkan oleh BPN Minahasa Utara, penjelasan dari pihak BPN membuat kami bingung dan tidak mengerti terkait Pelimpahan tugas/pekerjaan yang di maksud. Kata Sandra”.

Menurut Sandra, PPK hanya meminta peta bidang namun dari pihak BPN takut mengeluarkan peta bidang, sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan ada apa? kan putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Kami keluarga korban sudah sangat dirugikan secara Inmateri dan Materi. Kami mohon agar segera merealisasikan untuk membayar sesuai hasil eksekusi 747 (M2) dengan harga sekarang. ujar Sandra Polly”.

Ditambahkannya, perkara ini sebenarnya sudah lama dan kami berapa kali meminta untuk bertemu jauh sebelum pertemuan kami saat ini, namun beberapa kali Fransiskus Xaverius buat janji untuk lakukan pertemuan dengan kami (pihak keluarga) tetapi selalu gagal. Kami merasa dibohongi, Karena terkesan selalu menghindar dan membatalkan pertemuan-pertemuan yang di jadwalkan tersebut. jelas Sandra kepada Media ini”.

Sandra juga menuturkan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK), Weynni Paulce Mawey memberitahukan kepada kami keluarga bahwa “kalo so ada berita acara dari pengadilan, dorang langsung bayar”, Kata Weynni,(Dengan dialeg manado). Lanjut sandra, “Ini sudah ada 10 bulan lebih berita acara dari pengadilan (Eksekusi), sampai sekarang tidak di bayarkan. tuturnya”.

Baca Juga  Hasto Kristiyanto (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Periksa Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Berita Hoaks

Diketahui Seorang warga bernama Markie Tumangkeng bersama istri Sandra Polly menjadi korban. Putusan PN Airmadidi Nomor: 104/Pdt.G/2017/PN Arm dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 74 Tahun 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) yang belum terlaksana. Keluarga menunggu selama 5 tahun lebih sampai saat ini berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Berikut ini adalah pihak-pihak tergugat ;
Tergugat I. Kepala kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara Cq. Kantor Pertanaham Kabuoaten Minahasa Utara.
Tergugat II. Kepala Balai pelaksana jalan nasional XV Provinsi Sulawesi Utara.

Tanggal Putusan
Selasa, 07 Agustus 2018

MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari tanah sisa penjualan kavling berdasarkan SHM No.127/Airmadidi Atas seluas ยฑ 1756 m2.
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari tanah sisa penjualan kavling berdasarkan SHM No.756/Airmadidi Atas seluas ยฑ2255 m2.
4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak menerima ganti kerugian terhadap tanah yang terkena pembangunan jalan tol Manado-Bitung atas tanah sisa milik Penggugat dari SHM No.127/Airmadidi Atas seluas ยฑ 240 m2.
5. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak menerima ganti kerugian terhadap tanah yang terkena pembangunan jalan tol Manado-Bitung atas tanah sisa milik Penggugat dari SHM No.756/Airmadidi Atas seluas ยฑ 400 m2.
6. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang dilakukan secara tanpa hak dan sepihak dan melawan hukum yang serta merta merugikan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
7. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengukur kembali luas tanah sisa milik Penggugat yang akan dilalui jalan tol Manado-Bitung berdasarkan SHM No.127/Airmadidi Atas dan SHM No.756/Airmadidi Atas.
8. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan jal tol Manado-Bitung diatas tanah obyek sengketa.
9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.915.000 (satu juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah)
10.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya

Baca Juga  Jabat Seskab, Mayor Teddy Tak Perlu Pensiun Dari TNI

Keluarga berharap agar pihak-pihak terkait yang menjadi tergugat dalam putusan ini, segera merealisasikan keputusan ini, mereka meminta agar segera dibayarkan, karena sudah 5 tahun lebih hingga hari ini tidak di bayar. Mereka juga minta agar dibayar sesuai harga sekarang bukan 5 tahun yang lalu. Mereka (keluarga)merasa kesal, karena sudah terlalu lama hal ini di ulur-ulur.

RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Ferdi/CS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *