Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; Perbaikan Dari Dalam Menjadi Kunci Menangani Masalah Mafia Tanah

Berita, JAKARTA107 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan akan menjujung prinsip keadilan pada kepemilikan tanah agar tanah-tanah jangan sampai dikuasai oleh sekelompok orang (Mafia Tanah), sehingga untuk mengatasi mafia tanah perlu konsolidasi internal Kementerian ATR/BPN. Perbaikan dari dalam menjadi kunci menangani masalah tersebut.

Nusron menyebut bahwa aktor yang bermain dalam masalah mafia tanah ini berasal dari lintas sektor.

“Yang namanya mafia tanah itu pasti melibatkan di berbagai sektor. Mafia tanah itu sumbernya pasti dari tiga, nama mafia itu pertama dari dalam, nomor dua dari si orang di luar, pemborong tanah, nomor tiga pihak tengah, mulai dari oknum kepala desa, oknum notaris, oknum lawyer, dan juga oknum calo-calo kan,” kata Nusron Wahid usai sertijab Menteri ATR/BPN di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Baca Juga  Ramoy Markus Luntungan (RML) di Tetapkan Jadi Ketua Tim Kampanye Paslon Yulius Selvanus dan Victor Mailangkayย 

Menurut Nusron, Kata kunci pemberantasan mafia tanah itu selain dari luar, kata kunci paling itu ada dari dalam. Mau mafianya banyak apapun, kalau di dalam nggak melayani, nggak akan terjadi itu (pemberantasan mafia tanah),” ucapnya.

“Menteri ATR Nusron: Pak AHY Jangan Khawatir, Semua Kami Lanjutkan”. Masalah mafia tanah meliputi pemalsuan dokumen hingga surat keterangan tanah. Tindakan ini dapat menyebabkan sengketa tanah akibat adanya lebih dari satu surat tanah untuk satu bidang tanah yang sama.

Baca Juga  Netralitas ASN. Larangan dan Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Melanggar Aturan Menurut Pasal 71 dan Pasal 188 UU Pilkada Apa Saja, Berikut Aturannya:

Selain itu, Nusron juga menegaskan nantinya dia akan menjunjung prinsip berkeadilan pada kepemilikan tanah. Dalam rangka mengamankan tanah ada tiga hal yang harus dilakukan; Yang pertama, penataan ulang model pemberian konsesi lahan-lahan pemerintah dalam bentuk hak guna usaha dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kedua prinsip-prinsip pemerataan dan yang ketiga adalah prinsip-prinsip keberlanjutan ekonomi,” ujar Nusron.

Baca Juga  Ketua Ormas LMP Minut; Pelanggaran Netralitas ASN Memiliki Konsekuensi Serius

Nusron juga mengatakan di satu sisi harus adil, jangan sampai kayak yang sudah-sudah ada satu pengusaha atau sektor grup swasta yang memiliki tanah sampai jutaan hektare dan itu tanah negara, tapi pada sisi yang lain ada yang kesulitan mencari akses tanah,” pungkas Nusron.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *