MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 2/12/2024 – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut menjemput Kepala Bagian (Kabag) Keuangan BPMS Sinode GMIM Arthur Muntu. Upaya membawa paksa Arthur Muntu setelah dua kali penyidik memanggil tapi Arthur Muntu selalu mangkir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi dana Hibah GMIM.
Arthur Muntu tiba di markas Polda Sulut pukul 09.50 WITA mengenakan kemaja putih dan diapit sejumlah penyidik Tipidkor, kemudian langsung berjalan masuk ke ruangan Subdit Tipikor nomor 8 untuk menjalani pemeriksaan.
Penjemputan Kabag Keuangan GMIM tersebut, berdasarkan surat perintah kepada penyidik, agar membawa Arthur Muntu ke Polda Sulut karena sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi.
“Kami sudah dua kali memanggil tapi yang bersangkutan tidak mau datang dengan yang tidak patut dan tidak wajar. Oleh sebab itu, hari ini kami langsung menjemput di Kantor Sinode,” Direktur Kriminal Khusus melaluiย Kasubdit Tipikor Muhamad Fadly, Senin 2/12/2024
Kasubdit Tipikor Muhamad Fadly menegaskan Arthur Muntu saat ini belum berstatus sebagai tersangka dirinya masih berstatus saksi. Namun menurut dia tidak menutup kemungkinan Saksi bisa dinaikan status tersangka.
Diketahui Polda Sulut melalui Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah memanggil yang bersangkutan (Arthur Muntu) dan telah melayangkan Surat panggilan “Surat panggilan saksi Ke-1 tanggal 13 November 2024 untuk menghadap tanggal 18 November 2024. Kemudian Surat Panggilan saksi ke-2 tanggal 19 November 2024 untuk menghadap tanggal 22 November 2024,โ namu, hingga panggilan kedua Arthur Muntu tidak hadir.
Kabag Keuangan bertanggung jawab atas pembayaran serta pengelolaan uang dan pertanggungjawaban anggaran di Sinode GMIM, termasuk penggunaan dana hibah
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nicxon AS