MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah, Jumat 6/12/2024 – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nabire menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire dalam kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyerahan tahap II ini dilakukan sekitar pukul 15.35 WIT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. mengatakan “Tersangka inisial YY (15) diduga terlibat dalam tindak kekerasan yang terjadi pada Jumat, 1 November 2024, di Jalan Sarera Kampung Bumi Mulia, Distrik Nabire Barat. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penyerahan tersangka dilaksanakan di kantor Kejari Nabire dan diterima Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho, S.H.
Adapun barang bukti yang juga diserahkan yaitu Kamera drone beserta baterai dan remote, batu dengan bercak darah, dua set busur dan anak panah, pakaian berupa celana jeans hitam dan kaos lengan panjang hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana subsidair pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo 55 ayat (1) KUHPidana.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar,” tutup Kasatreskrim.(*)
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : JN
#Humaspolresnabire