Miris. Aksi Bejat Ayah Kandung Rudapaksa 2 Anak Gadisnya Berusia 13 Tahun dan 20 Tahun

Hukum & Kriminal275 Dilihat

MATARAKYATNEWS – Aksi bejat seorang ayah yang berinisial EH alias BB (46), merupakan panutan kemudian merudapaksa dua anak kandung di rumahnya di Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, selama bertahun-tahun.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkap bahwa kasus Rudapaksa ini terungkap setelah istri pelaku atau ibu korban sendiri ke Polres Metro Bekasi pada 3 April 2025.

Kepada awak media Mustofa membeberkan bahwa dalam laporan tersebut pelaku EH telah melakukan pencabulan dan merudapaksa anak pertamanya, ER (20), sejak tahun 2016, serta anak keduanya, SNH (13), sejak tahun 2023.

Baca Juga  Pencurian 11 Ekor Kambing Terjadi di Desa Pagelaran, Polsek Ciomas Lakukan Investigasi Penyelidikan Lanjut

Berarti, korban ER mengalami tindakan itu sejak usia 10 atau (selama 10 tahun) dan korban SNH saat usai 10 tahun juga (selama 3 tahun). aksi tidak terpuji dilakukan suaminya itu terungkap setelah istrinya melihat ada gelagat mencurigakan dari anaknya. sehingga sang ibu mendesak anaknya, akhirnya anaknya mau menceritakan kejadian yang di alami mereka.

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan orang terdekat sekaligus ayah kandung dari korban. Kami mengapresiasi keberanian pihak keluarga untuk melapor, dan kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” tegas Kombes Mustofa.

Baca Juga  Polres Bitung Tetapkan Walikota Bitung Maurits Mantiri Jadi Tersangka

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban yakni baju warna ungu polos, dua celana panjang warna orange polos, pakaian dalam milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. EH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terakhir kali tersangka EH merudapaksa dua anak kandungnya berinisial ER (20) dan SNH (13) terjadi pada 28 Maret 2025

Baca Juga  Polsek Nanggung Menerima Penyerahan 9 (sembilan) Orang Terduga Pelaku Pencurian Dan Atau Melakukan Usaha Tambang Tanpa IUP, IPR dan IUPK Dan Atau Merintangi, Mengganggu Kegiatan Usaha Tambang Dari Pemegang IUP dan IUPK Yang Telah Memenuhi Syarat-Syarat

Tiap aksinya pelaku merudapaksa dengan mengancam bakal mengusir anaknya dari rumah jika tidak mau melayani nafsu ayahnya. Selain itu pelaku juga memberi uang tutup mulut sebesar Rp 50 ribu,” kata Kombes Pol Mustofa dikutip Tribunbekasi.

Kata Mustofa, pelaku melakukan aksi kejinya merudapaksa dua anak kandungnya itu ketika sang istri tidak ada di rumah.

Pelaku rudapaksa berinisial EH alias BB (46) kuli bangunan terhadap dua anak gadisnya itu dilakukan selama bertahun-tahun

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *