MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah, 9 Desember 2024 – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Proses serah terima berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Nabire, Papua Tengah.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat. Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. mengatakan tersangka dalam kasus ini adalah inisial RT alias E (26), yang diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana. “Ia dilaporkan telah menipu dan menggelapkan uang korbannya dengan total kerugian mencapai Rp 137.200.000,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa Kasus bermula pada 24 Juni 2024, ketika korban bertemu tersangka. Tersangka mengajak korban bekerja sama dalam proyek jaringan WiFi. Untuk itu, korban mengirimkan uang secara bertahap ke rekening tersangka dengan alasan pembelian alat. Namun, belakangan diketahui uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Tidak hanya itu, tersangka juga meminta uang tambahan untuk pembelian laptop dan modal saham, hingga total kerugian korban mencapai Rp 137.200.000. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum,” sambung Kasatreskrim.
Adapun barang bukti yang juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nabire yaitu, Delapan lembar foto bukti transfer sejumlah total Rp 105.000.000,-, dua lembar nota pembelian laptop dan instalasi antivirus sebesar Rp 4.940.000,-, Bukti transfer tambahan sebesar Rp 27.500.000 untuk alasan modal saham.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejari Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Dewi Monika Pepuho, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nabire.(*)
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : JN