MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 25/12/2024 – Pandai-Pandai Tupai Melompat pasti akan terjatuh juga. Setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, ada satu orang lagi yang menjadi tersangka baru kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Advokat PDI Perjuangan berinisial DTI atau Donny Tri Istiqomah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detik com. Selasa (24/12/2024).
Siapakah DTI atau Donny Tri Istiqomah? Ia dikenal sebagai anggota tim hukum DPP PDI Perjuangam atau advokat partai banteng itu. Dalam konferensi pers hari ini, Donny Tri Istiqomah disebut KPK sebagai orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto Donny alias DTI telah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU. Penyusunan kajian hukum dilakukan Donny atas perintah Hasto. Saat itu, KPU diminta pihak Hasto agar cepat melaksanakan putusan MA berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
RED-MATARAKYANEWS
Editor : Nj