Kadis PUPR Alfons Tintingon Tegaskan Pengurusan KKPR dan SLF di Minut Gratis. Jika Ada ASN di Lingkup PUPR Nakal Laporkan dan Akan di Tindak Tegas

Minahasa Utara235 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 18/1/2025 – Kerja Profesional yang di tunjukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minahasa Utara, yang berkomitmen untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Profesional, Transparan, dan Orientasi pada Kesejahteraan Masyarakat seperti yang diharapkan Bupati Joune Ganda, mendapat apresiasi dari Masyarakat.

Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minut, Alfons Jorry Tintingon menegaskan pelayanan surat rekomendasi di PUPR gratis.

“Perlu saya tegaskan untuk pengurusan KKPR Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan tidak dikenakan biaya atau gratis,” ucap Alfons Tintingon dikutip tribun. Jumat, (17/1/ 2025).

Baca Juga  Partai Gerindra Minahasa Utara Lakukan Training Of Trainer Kepada Koordinator Saksi, Kecamatan Dan Desa Se Kabupaten Minahasa Utara

Tintingon menegaskan terkait pengurusan surat-surat di Dinas PUPR semua Gratis, dan jika di temui ada  Aparatur Sipil Negara (ASN) Nakal pihaknya meminta agar melaporkan kepada dirinya.

“Bagi pemohon kalau ada ASN atau pegawai di Dinas PUPR yang nakal, dengan meminta uang ketika ada pengurusan surat segera melaporkan kepada saya,” tegasnya.

Dirinya mengatakan, akan menindak tegas ketika ada ASN di lingkup PUPR yang melakukan pungli, pihaknya serius menangani permasalahan laporan dari Masyarakat tersebut jika ada. Hal ini dilakukan agar tidak ada keluhan dan laporan masyarakat menyangkut pengurusan surat-surat di Dinas PUPR Minut.

Baca Juga  Jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten Minahasa Utara Meningkat

Alfons berharap agar dalam melakukan pengurusan surat-surat di Dinas PUPR Minut jangan pernah menggunakan jasa Calo, karena hal itu akan merupakan si pemohon itu sendiri. Kalau ada yang belum tahu tolong di tanyakan ke pihak PUPR, datang langsung ke kantornya, atau bisa juga di mall pelayanan publik yang berlokasi di atrium kantor Bupati, PUPR Minut siap melayani.

Baca Juga  Ormas Nasional LMP Minahasa Utara Kembali Gelar Rapat Rutin Akhir Bulan

Menyangkut pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Menurutnya, itu ada aplikasi yang harus diisi sendiri oleh pemohon. Dalam aplikasi itu, akan ditentukan retribusi besaran biaya yang akan dibayar oleh pemohon berdasarkan hitungan dari aplikasi berapa nominal yang akan disetor langsung pemohon ke Bank.

Masyarakat berharap bukan saja Dinas PUPR yang berani menyuarakan hal ini, Dinas lainpun diharapkan menunjukan komitmennya dalam menjalankan pemerintahan yang Profesional, Transparan, demi untuk Kesejahteraan Masyarakat luas. (*)

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *