MEDIA MATARAKYATNEWS || Nasional, 28/06/2024 – Pemerintah tengah mengkaji peralihan penggunaan data penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Pemerintah memutuskan untuk mengganti acuan data penerima bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mereka yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana nasib Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT?
Alasan Perubahan Data Acuan
Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial.
DTKS, meskipun telah lama digunakan, seringkali menghadapi masalah seperti kesalahan inklusi (orang yang seharusnya tidak menerima bantuan tetapi masuk dalam daftar) dan eksklusi (orang yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak masuk dalam daftar).
Dengan menggunakan Regsosek, pemerintah berharap dapat memperbaiki masalah ini melalui teknologi yang lebih canggih dan sistem pengumpulan data yang lebih akurat.
Apa Itu Regsosek?
Regsosek adalah sistem data baru yang dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Berbeda dengan DTKS yang cenderung statis, Regsosek menggunakan teknologi biometrik seperti sidik jari dan pemindaian retina mata untuk memastikan akurasi data.
Sistem ini juga dirancang untuk memungkinkan pembaruan data yang lebih dinamis, sehingga data penerima bansos selalu terjaga keakuratannya.
Dampak Perubahan bagi KPM PKH dan BPNT
Perubahan data acuan ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi para KPM PKH dan BPNT.
Mereka khawatir apakah masih akan tetap menerima bantuan atau tidak.
Namun, pemerintah menjamin bahwa proses transisi ini akan dilakukan dengan hati-hati dan tidak akan mengganggu penyaluran bantuan yang sedang berjalan.
Manfaat Penggunaan Regsosek
Penggunaan Regsosek sebagai acuan data penerima bansos diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat utama:
1. Akurasi Data yang Lebih Tinggi:
Teknologi biometrik membantu memastikan bahwa data yang dikumpulkan lebih akurat dan dapat mengurangi kesalahan.
2. Pembaruan Data yang Lebih Dinamis:
Data penerima bansos dapat diperbarui lebih sering, sehingga selalu up-to-date.
3. Transparansi dan Akuntabilitas:
Proses pengumpulan dan verifikasi data yang lebih transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial.
Meskipun demikian, perubahan ini tidak tanpa tantangan. Proses transisi dari DTKS ke Regsosek memerlukan waktu dan sumber daya yang cukup besar. selain itu, diperlukan payung hukum yang jelas untuk memastikan penggunaan Regsosek sebagai acuan data bansos memiliki dasar yang kuat.
Perubahan data acuan dari DTKS ke Regsosek merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas program bantuan sosial.
Pemerintah memastikan bahwa proses transisi ini akan dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari gangguan dalam penyaluran bantuan.
Untuk penerima KPM PKH dan BPNT, harap tetap tenang dan ikuti informasi resmi dari pemerintah.
Perubahan ini dilakukan untuk kebaikan bersama dan diharapkan dapat membuat penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran dan efektif.
Meskipun membawa tantangan, perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
RED-MATARAKYATNES
Nj