MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 10/7/2024 – Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengungkap adanya praktik anggota DPRD yang memerintahkan kepala daerah untuk menggelembungkan nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar mereka bisa mendapatkan jatah yang lebih banyak.
Diketahui APBD memang dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Para anggota dewan memang berhak mendapatkan alokasi anggaran APBD, untuk merealisasikan pokok pikiran (pokir) mereka.
Pokok Pikiran (Pokir) itu biasanya berupa janji kampanye para anggota dewan kepada masyarakat, untuk membangun sejumlah infrastruktur. Misalnya, jalan, saluran irigasi, hingga perbaikan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya
โKami lihat yang kami temukan target pendapatannya dibuat tinggi saat berembuk APBD, dengan DPRD disuruh buat tinggi,โ kata Tito saat menyampaikan paparan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/7/2024) melansir Kompas.com
Janji politik itu kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dieksekusi. Dalam proses penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) terjadi negosiasi berapa persen Pokir yang menjadi jatah DPRD
Dalam hal ini DPRD memiliki kekuatan untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan RAPBD yang disusun pemerintah daerah. โIni curhatan dari para kepala daerah, teman-teman di DPRD membuat target yang tinggi supaya persentase pokirnya menjadi tinggi juga,โ ujar Tito
Menurut Tito, persoalan pokir dalam penyusunan anggaran ini merupakan titik rawan korupsi. Selain itu, dalam pelaksanaanya terdapat pokir yang dikelola DPRD. โHarusnya dikelola tetap oleh eksekutif. Apalagi menjelang pilkada pemilu misalnya, bentuknya hibah. Ini rawan,โ tutur Tito.
KPK sebelumnya pernah menangani kasus Pokir yang menjerat anggota legislatif
โKami lihat yang kami temukan target pendapatannya dibuat tinggi karena adanya permintaan dari, mohon maaf dengan segala hormat, karena adanya pada saat berembuk APBD, dengan DPRD disuruh buat tinggi,โ kata Tito saat menyampaikan paparan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).
Ia (Tito) mencontohkan kasus Anggota DPR dan Mantan Gubernur Sultra Dilaporkan Langgar Aturan Kampanye. Untuk diketahui, DPRD memiliki kekuatan untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan RAPBD yang disusun pemerintah daerah. โIni curhatan dari para kepala daerah, teman-teman di DPRD membuat target yang tinggi supaya persentase pokirnya menjadi tinggi juga,โ ujar Tito.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Sahat kemudian didakwa menerima suap 39,5 miliar. ia divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj/CS