Ada Apa Dengan Penyidik Yang Menangani Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi di Karang-Karangan

NABIRE75 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS LUWU – Penanganan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis solar subsidi di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena lokasi aktivitas ilegal itu disebut-sebut berada tepat di depan Kantor Desa, namun juga karena respons aparat yang dinilai lamban dan terkesan melemahkan substansi laporan.

Kekhawatiran itu mencuat setelah LSM PROGRESS melalui Ahmad, selaku pelapor, memenuhi undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Luwu pada Kamis, 17 April 2025. Bukannya mendapat jaminan atas penanganan serius, yang muncul justru pernyataan bahwa menurut saksi yang ditemui penyidik, lokasi tersebut hanyalah “bengkel perorangan”.

Baca Juga  Selalu Ada Bersama Rakyat, Babinsa Siriwo Bantu Pembuatan Kerangka Rumah Warga Binaan

Ahmad menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Polres Luwu bukan tanpa dasar. “Kami datang membawa data dan bukti aktivitas penimbunan BBM subsidi yang dilakukan secara terang-terangan. Tapi narasi yang berkembang justru mengaburkan substansi masalah. Ini mengkhawatirkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad mengaku telah mengantongi bukti tambahan yang menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut. “Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kalau benar ada oknum aparat yang ikut bermain, maka ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir,” tegasnya.

Baca Juga  Jumat Curhat Bersama Masyarakat Kampung Argo Mulyo: Polsek Uwapa Ajak Warga Jaga Harkamtibmas Menjelang Pilkada 2024

Pernyataan Ahmad diperkuat oleh dukungan dari LSM Aspirasi dan LSM GMBI Luwu, yang turut mengawal laporan ini. Ketua Distrik LSM GMBI Luwu, Andi Wahab, menyebut bahwa aktivitas penimbunan solar subsidi di Karang-karangan telah berlangsung lama dan terbuka. “Anehnya, Polsek Bua seolah menutup mata. Ini mencurigakan dan harus diusut,” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba, menilai bahwa pernyataan pihak kepolisian yang menyebut lokasi hanya sebagai bengkel adalah bentuk pengaburan fakta. “Kalau bengkel pribadi bisa jadi tempat penimbunan BBM subsidi, lalu hukum mau dibawa ke mana? Ini jelas pelanggaran berat,” tegasnya.

Baca Juga  Upaya Polres Nabire Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Yang Menuntut Penutupan PT. Freeport Indonesia

Aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi bertentangan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

Pertanyaannya sekarang: Apakah penyidik akan menjalankan fungsi hukum secara adil dan profesional, atau malah tunduk pada tekanan serta relasi kuasa yang membayangi kasus ini, Masyarakat menanti jawaban.(*)

 

Red-MATARAKYATNEWS

Jainudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *