Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Amintas Tambunan Akan Membuat laporan ke Pihak Berwajib atas Dugaan Kuat Pemberitaan Hoax Oleh Seorang Wartawan Pineop Siburian dari Media Pelita Today dan Meminta Pembekuan UKW di Dewan Pers*

BATAM345 Dilihat

BATAM KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com,22/01/2024,- Hasil dari Sidang Zoom Amintas Tambunan dengan Dewan Pers yang di dampingi oleh kuasa hukumnya atas dugaan kuat pencemaran nama baik dan pemberitaan pembohong publik atau hoax yang mana mengakibatkan kerugian secara moral dan material secara fisik mematikan karakter dan mental.

H S Dotulong SH MH mengatakan bahwa kliennya selain melaporkan ke pihak berwajib juga akan melakukan meminta kepada Dewan Pers untuk pembekuan sertifikat UKW yang di terima oleh saudara Pineop Siburian yang tidak layak di terimanya atas dasar perbuatan pemberitaan yang merugikan material dan mematikan karakter serta mental seseorang, ungkapnya.

Sebab itu, Dewan Pers menilai berita yang umumnya ditulis oleh Pineop Siburian alias Pino Siburian itu, melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan mencampurkan fakta dan opini. Berita Pino juga melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber nomor 2 (b) yakni berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Baca Juga  Hasil Investigasi Pusat Data Komunikasi, Website Barikade 98 DPW Kepulauan Riau (PUSDAKOM) DPW Barikade 98 Kepulauan Riau, Mengenai Penggusuran Rumah Luar(Ruli)

Untuk melanjutkan penyelesaian dari Dewan Pers, Kamis, 18 Januari 2024 telah dilakukan persidangan Dewan Pers bersama Amintas Tambunan sebagai pengadu serta Pineop Siburian sebagai teradu. Dalam persidangan itu, turut pendamping hukum Amintas Tambunan, HS Dotulong. ”Setelah saya membaca berita-berita yang diterbitkan (Pelita Today), luar biasa, masih ada wartawan yang dengan mudahnya mencemarkan nama baik seseorang tanpa informasi yang kuat dan tidak ada upaya untuk menyajikan informasi berimbang. Ini sangat fatal dan telah masuk dalam ranah pidana,” kata HS Dotulong.

Sementara itu, menurut pakar hukum H S Dotulong SH MH mengatakan sesuai informasi atau petunjuk dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dasar hukum penanganan konten negatif saat ini telah tercantum dalam perubahan UU ITE.

Dia memaparkan, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga  Bos Developer Nasir Hutabarat Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Di Kota Batam Kepulauan Riau

Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

H S Dotulong mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

Baca Juga  Pimpinan Redaksi Media MatarakyatNews.com Konfirmasi Dengan Kepala Imigrasi Kota Batam Samuel Toba dan Kabid TPI Kelas 1 Imigrasi Kota Batam Rian Setiawan Terkait Warga Indonesia Menjual Nama Pejabat Imigrasi Kota Batam

“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” kata H S Dotulong.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers, agar memberi ruang bagi korban Amintas Tambunan untuk memulihkan nama baiknya lewat jalur hukum. Ketika ditanya apakah Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu telah mengetahui kasus itu, menurut Dotulong, pihaknya telah berkoordinasi sebelum dan sesudah persidangan. ”Tinggal menunggu surat resmi,” katanya.

Sementara itu, pihak Pelita Today, ketika berusaha ditemui media ini, masih belum berhasil ditemui. Media ini menunggu tanggapan dari Pineop Siburian terhadap laporan Amintas Tambunan. Selain itu, media ini berupaya meminta konfirmasi terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pineop untuk menghadapi proses hukum dari Anggota DPRD Kota Batam, Amintas Tambunan.

Red – MatarakyatNews
H S D & F T.S.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *