Bawa Kabur Tas Penumpang, Tukang Ojek di Nabire Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polres Nabire

MEDIA MATARAKYATNEWS || NABIRE, PAPUA TENGAH – Aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang tukang ojek di Kabupaten Nabire berhasil digagalkan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire. Pelaku berinisial A (39) ditangkap hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah membawa kabur tas milik penumpangnya yang berisi laptop, handphone, serta sejumlah barang berharga lainnya.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kecepatan tim di lapangan dalam mengungkap kasus ini.

“Pelaku kami amankan kurang dari tiga jam setelah laporan diterima. Ini berkat kerja cepat tim Resmob dan bantuan informasi dari masyarakat,” jelas IPTU Habibi C. Solosa. Jumat, (31/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini awalnya mengantar korban, Adriana Sahempa (48), dari Hotel Karya Papua menuju sebuah warung makan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oyehe, Nabire.

Saat tiba di lokasi, korban turun sebentar untuk membeli makanan dan menitipkan tasnya di motor pelaku. Namun, pelaku justru menyalakan motor dan melarikan diri bersama tas tersebut.

“Pelaku mengaku tergiur karena memiliki tunggakan koperasi yang belum dibayar. Ia kemudian membawa kabur tas korban yang berisi laptop, HP, kartu ATM, dan dokumen penting,” terang IPTU Habibi.

Korban yang menyadari tasnya dibawa kabur langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah Jalan Mandala.

Setelah menerima laporan sekitar pukul 12.50 WIT, Tim Resmob yang dipimpin BRIPKA Herianto N. S.E. segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar Jalan R.E. Martadinata hingga kawasan Pantai Nabire. Sekitar pukul 15.40 WIT, petugas berhasil menemukan pelaku yang melintas menggunakan motor Honda Genio warna hitam di daerah Kotalama dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit Laptop ASUS ROG warna hitam, 1 unit Handphone Realme warna hitam, 1 unit motor Honda Genio warna hitam PA 6803 KG, 1 tas ransel ASUS warna hitam, Kartu ATM, KTP, dan buku agenda milik korban, Helm ojek warna kuning dan jaket bertuliskan Jungle Law.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp335.000 serta satu unit handphone milik pelaku juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim IPTU Habibi C. Solosa menegaskan bahwa Polres Nabire akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

“Kami imbau warga Nabire agar selalu waspada dan tidak lengah saat membawa barang berharga. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke Polres Nabire agar bisa kami tindak cepat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku A (39)dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polres Nabire memastikan kasus ini akan diproses secara transparan hingga tuntas. Barang-barang milik korban telah diamankan dan akan dikembalikan setelah proses administrasi selesai.

“Pencurian adalah kejahatan yang merugikan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Nabire pasti akan kami kejar dan tangkap,” tutup IPTU Habibi C. Solosa.

RED-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *