MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 15/12/2024 – Pengurus Partai Demokrat Sulut Akhirnya membenarkan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sulawesi Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah di tarik dan di batalkan.
Informasi yang masuk ke Media ini,ย Bendahara DPD I Partai Demokrat Sulut, Frangky Roger Mamesah telah membenarkan kabar yang beredar belakangan ini dibeberapa media massa E2l-HJP Mencabut Gugatan di MK teryata Benar adanya”.
Roger Mamesah, mengatakan Sikap Paslon E2L-HJP itu diambil demi kebersamaan dan kebaikan bersama warga Sulut dan daerah ini yang kita cintai.
Ia kemudian mengajak seluruh Masyarakat Sulawesi Utara untuk kembali bersatu dan bersama-sama mendukung pasangan Yulius Selvanus KomalingโVictor Mailangkay (YSKโViรงtory). โPilkada sudah selesai. Mari jo torang merajut kebersamaan demi torang samua, masyarakat Sulut dan daerah yang torang cintai bersama,โ katanya”.
Diketahui, Pilkada 2024 yang diikuti tiga pasangan calon, hasil Pleno rekapitulasi perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Pasangan calon nomor urut 1 Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay (YSK-VICTORY) meraih 539.039 suara, Unggul atas dua pasangan calon lainnya yakni; pasangan calon E2LโHJP meraih 463.433 suara, sedangkan SK-DT meraih 459.673 suara.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Andi Najamudin