Bendahara DPD I Partai Demokrat Membenarkan Gugatan E2L di MK Telah di Tarik dan Dibatalkan. YSK-VICTORY SAH PIMPIN SULUT

Politik, SULAWESI UTARA4875 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 15/12/2024 – Pengurus Partai Demokrat Sulut Akhirnya membenarkan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sulawesi Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah di tarik dan di batalkan.

Informasi yang masuk ke Media ini,  Bendahara DPD I Partai Demokrat Sulut, Frangky Roger Mamesah telah membenarkan kabar yang beredar belakangan ini dibeberapa media massa E2l-HJP Mencabut Gugatan di MK teryata Benar adanya”.

Baca Juga  Partai Golkar Sulut Tetap Konsisten Dukung Penuh Paslon Yulius Selvanus-Victor Mailangkay

Roger Mamesah, mengatakan Sikap Paslon E2L-HJP itu diambil demi kebersamaan dan kebaikan bersama warga Sulut dan daerah ini yang kita cintai.

Ia kemudian mengajak seluruh Masyarakat Sulawesi Utara untuk kembali bersatu dan bersama-sama mendukung pasangan Yulius Selvanus Komaling–Victor Mailangkay (YSK–Viçtory). “Pilkada sudah selesai. Mari jo torang merajut kebersamaan demi torang samua, masyarakat Sulut dan daerah yang torang cintai bersama,” katanya”.

Baca Juga  Sidang Sengketa Tanah Elfie Manampiring Yang Di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri, Kini di Gelar Kembali Pada Pengadilan Negeri Manado. SAKSI Penggugat : Lebih Banyak Menjawab Tidak Tau Dan Katanya. Begini keterangan lengkap Saksi Yang Dihadirkan JPU;

Diketahui, Pilkada 2024 yang diikuti tiga pasangan calon, hasil Pleno rekapitulasi perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Pasangan calon nomor urut 1 Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay (YSK-VICTORY) meraih 539.039 suara, Unggul atas dua pasangan calon lainnya yakni; pasangan calon E2L–HJP meraih 463.433 suara, sedangkan SK-DT meraih 459.673 suara.

Baca Juga  Cagub Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) Tengok Langsung Proses Pembakaran Minyak Nilam di Tompasobaru. YSK Berjanji Akan Kembangkan Industri Minyak Nilam

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Andi Najamudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *