Sulut // MEDIA MATARAKYATNEWS, Kamis, 04/04/2024 โ Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta senin 1 April 2024. Hotman Paris Hutapea menilai keterangan ahli maupun saksi tim paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di persidangan tidak akan menggugurkan kemenangan dari paslon nomor urut 2.
Kuasa Hukum Prabowo – Gibran, Hotman Paris Hutapea menyebut, permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu 01 Anies-Muhaimin (AMIN) terkait dengan hasil Pilpres 2024 ini, Kuasa hukum pemohon kubu 01, yakni Bambang Widjojanto dan Refly Harun, “bagaikan seperti pungguk merindukan bulan atau mengharapkan sesuatu yang tidak bisa terjadi, ucapnya”.
Pengacara Kondang itu menegaskan bahwa hal itu sangat memungkinkan karena kubu 01 tidak bisa membuktikan adanya kecurangan dalam surat suara yang disebut-sebut sudah tercoblos sebelum pemungutan suara.
“Saya yakin argumen dan bukti-bukti yang dimiliki oleh kubu 01 tidak akan bisa membatalkan perolehan suara Prabowo-Gibran yang mendapat 96.214.691 suara,โ ungkapnya.
โMereka sendiri juga enggak tahu siapa yang coblos, kalau hukum kan harus jelas, lanjutnya”.
Selain itu, Hotman juga menilai ahli yang dibawa oleh kubu 01 lebih cocok dikatakan sebagai ahli nujum.
โSaksi mereka itu, banyak ahli nujum, bagaimana dia tahu orang yang dapat bansos pasti milih 02, buktinya Aceh, Sumbar juga tetap bansos kalah 02,โ pungkasnya.
Diketahui, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK lantaran tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan Prabowo-Gibran. Di kutip dari berbagai sumber.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara. Sementara, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, kemudian disusul Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara.
Media MatarakyatNews
CS