Berhasil Dalam Menyelamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara, KPK Telah Bersinergi Dengan Baik Bersama Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 10/02/2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait, berhasil selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara di tahun 2024.

Penyelamatan kerugian tersebut mencapai Nilai Rp58,1 T. Upaya tersebut berasal dari hasil koordinasi KPK dengan Pemerintah Daerah dan juga Instansi terkait, yang berwenang untuk melakukan Penertiban dan Sertifikasi Aset, Penertiban Perpajakan, serta Optimalisasi Penertiban PSU.

Potensi Kerugian Keuangan Negara yang sudah diselamatkan, diperoleh dari; Penertiban BMD berupa Kendaraan Dinas Rp288 Miliar, Penertiban BMD berupa Tanah Rp1,8 T, Sertifikasi Barang Milik Daerah Rp 19 T, Penagihan Tunggakan Pajak Rp14,8 T, Penerbitan PSU Rp22 T.

Baca Juga  Ketua Mahkamah Agung RI Memimpin Sidang Istimewa Laptah Tahun 2025

Dari total jumlah nominal yang disebutkan diatas, KPK menargetkan secara Optimal untuk dapat menutup celah-celah Korupsi, terutama yang berhubungan dengan Manipulasi Pengelolaan Aset Daerah dan Negara.

Dengan partisipasi dan kerjasama Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang baik, KPK berharap agar Aset dapat dikelola dengan Optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat

Baca Juga  Sekilas Mengenai Investasi Emas

RED-MATARAKYATNEWS
Nicxon A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *