MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT – Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda melalui Pemkab Minut, bekerjasama dengan Kementrian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, luncurkan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Haki) gratis, bagi Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM). Program ini, di pelopori oleh Badan Riset Daerah (Brida) kabupaten Minahasa Utara, yang berlangsung di Kantor Bupati. Kamis, (24/07/2027).
Sebagai bentuk inisiatif dari Bupati Joune Ganda, untuk mendukung UMKM, bagi yang sudah memiliki produk tetapi belum mendaftarkan merek mereka. Akan diberikan bantuan teknis oleh Kanwil Hukum dalam menyampaikan persyaratan pendaftaran secara online.
Kepala Brida Pemkab Minut Lidya Warouw, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa, hal tersebut ditugaskan oleh bupati Minahasa Utara, dalam rangka melindungi hak UMKM dari setiap produk yang dibuat.
Dengan dilaksanakannya, Launching Pendaftaran dan sosialisasi HAKI Gratis bagi UMKM, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atas kekayaan intelektual mereka. Hal ini juga, menjadi sebuah terobosan dari Bupati sehingga pendaftarannya gratis. Dengan mendaftarkan HAKI, UMKM dapat memperoleh hak eksklusif atas merek dagang mereka dan terhindar dari plagiarisme.
Bupati Joune Ganda, menyampaikan dengan adanya program pendaftaran HAKI gratis bagi UMKM, diharapkan akan melindungi usahanya.
“Pemerintah Kabupaten Minut, sangat memperhatikan pentingnya pendaftaran merek bagi UMKM, dan akan membantu pembiayaan untuk proses pendaftaran. “Saya menghimbau kepada semua pelaku UMKM, untuk memanfaatkan momentum kerjasama ini sebaik-baiknya dan mendaftarkan merek untuk melindungi usahanya, “tutur Bupati Joune.
“Diharapkan dengan kerjasama ini, dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman UMKM tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka. Semoga program ini, dapat membantu UMKM, serta meningkatkan kreativitas di kalangan UMKM, “pungkas Bupati.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S