MEDIA MATARAKYATNEWS || MINAHASA UTARA – Bupati Minahasa Utara, Joune J.E Ganda SE., MAP., MM., M.Si menghadiri agenda Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Penyerahan Prasarana, Sarana, serta Utilitas Umum (PSU), dari para developer kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, yang berlangsung di Ruang Rapat, Kantor Bupati Minahasa Utara. Kamis, (23/10/2025).
Dalam rapat tersebut, dilakukan penyerahan PSU dari pihak developer kepada Pemerintah Daerah, menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pembangunan perumahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Agenda penting ini, turut disaksikan oleh Kasatgas Korsub Wilayah IV, Bapak Andy Purwana, bersama PIC Wilayah Sulawesi Utara, Ibu Tri Haryati, dan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda berterima kasih sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, yang telah berkomitmen penuh dalam mendukung proses serah terima ini.
“Penyerahan PSU ini, merupakan bentuk tanggungjawab sosial dan hukum, dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Ini juga, menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pelayanan publik, serta menjamin kenyamanan warga yang tinggal di kawasan perumahan, “ujar Bupati.
Kegiatan ini, mendapat apresiasi langsung dari tim KPK, yang menilai langkah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam memastikan kepatuhan penyerahan PSU, merupakan contoh nyata praktik tata kelola Pemerintahan yang baik.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Daerah, pengembang, dan lembaga pengawas seperti KPK, dapat terus terjalin dalam mendorong pembangunan yang berintegritas dan berkelanjutan, di Kabupaten Minahasa Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara, Bapak Yandry Rory, S.SIT., M.Si., jajaran Pemkab Minahasa Utara, serta para perwakilan dari sejumlah developer di wilayah Minahasa Utara.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S








