BOGOR JAWA BARAT || Media MatarakyatNews.com,04/01/2024,- Calon legislatif PDIP DPR-RI dari dapil Jabar V no urut 2 Hj. Indah Pertiwi Nataprawira,M.Si diduga melakukan pelanggaran aturan pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu. Sabtu 23/12/2023
Dalam kegiatan yang dilakukan hampir setiap hari membagi-bagikan sembako berupa beras,minyak,gula, dan sarden di beberapa wilayah dengan cara sembunyi-sembunyi, maksud utama nya adalah untuk mencari dukungan(suara) dengan cara melanggar aturan pemilu.
Ketika awak media memintai keterangan dari salah satu team sukses dari caleg tersebut yang berinisial “I” menegaskan bahwa saya hanya dibayar dan tidak mau ambil resiko, dan baru kali ini saya disuruh untuk mengangkut sembako ujar dari salah salah sopir ambulance Partai politik pdip dengan atribut kampanye PDIP yang akan mengangkut sembako.
Kemudian salah satu team sukses yang lain berinisial “D” pun menegaskan tidak memegang paket sembako, karena urusan paket tersebut akan dikirimkan ke Nur Asep di TENJO.
Padahal pemerintah sudah menegaskan dalam undang-undang aturan pemilu pasal 523 (ayat)1 no 7 tahun 2017 dan pasal 521.no 7 tahun 2017
Dalam pasal tersebut disebutkan peserta kampanye pemilu dari salah satu partai politik tidak boleh memberikan uang atau materi lain untuk mencari dukungan suara dgn cara apapun,
Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum no15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye.
bahan kampanye yg di maksud adalah selebaran brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin alat tulis, atau atribut kampanye lainya.
Redasi – MatarakyatNews
HSD & MW