Dugaan Kriminalisasi Oknum Penyidik Terhadap Pencari Keadilan Atas Tanah Miliknya. Pakar Hukum Pidana H. S. Dotulong, SH MH Angkat Bicara.

Manado, TNI / Polri1304 Dilihat

MANADO – SULAWESI UTARA || Media MatarakyatNews.com,10/12/2023 – Dugaan Kriminalisasi yang di lakukan oleh oknum penyidik Polda Sulut terkait Kasus Tanah Elfie manampiring selaku pemilik tanah yang di gugat oleh seorang bernama Edwin Valentino E. Assa ke penyidik Polda Manado Sulawesi Utara, terjadi banyak kejanggalan yang menetapkan Elfie Manampiring sebagai tersangka oleh penyidik. Bagaimana tidak kasus yang pertama kali di laporkan oleh Valentno Assa dengan Nomor laporan Polisi LP/B/447/IX/2021/SULUT/SPKT tanggal 22 september 2021, Pelapor bernama Edwin yang katanya di beri Kuasa oleh penggugat yang bernama Golda J. Tulung untuk melaporkan ke Polda Sulut. Menurut Kuasa Hukum Pelapor Hendrik bahwa Kliennya memiliki sertifikat Hak Milik No. 1490 atas nama Isnoora Tuturoong dan Tanah sertifikat hak milik tersebut telah di hibahkan kepada Klien kami bernama Golda J. Tulong. Surat Hibah tertanggal 28 agustus 2007 yang katanya mendapat persetujuan dari semua ahli waris.

Elfie manampiring selaku Ahli Waris Sah mengatakan Tanah tersebut merasa tidak pernah ada Hibah atau menghibahkan tanah tersebut kepada orang lain, karena tanah ini milik orang tua saya yang bernama Lintje Warouw selaku ibu kandung dan merupakan istri sah dari Wiliam Manampring (Almarhum) yang telah mendapatkan pembahagian tanah sejak 7 oktober 1935 (88 tahun yang lalu). Lahan tersebut sampai saat ini masih di duduki oleh Elfie Manampiring dan Keluarganya.

Tanah tersebut telah terdaftar di Kelurahan Winangun dan pemilik tanah adalah William Manampiring (almarhum) yang merupakan ayah kandung dari Elfie Manampiring, dan pada tanggal 7 juli 2021, istri Sah William manampiring yang bernama Lientje Warouw memberikan KUASA kepada Elfie A. Manampiring (anak kandung) terhadap tanah tersebut dan di tanda tangani oleh Pemerintah Desa/Kelurahan Winangun Satu. Elfie Manampiring saat membayar pajak lahan tersebut masih di terima oleh Dispenda pajak tahun 2021. bagaimana bisa lahan ada pemiliknya kemudian orang lain bisa membayar pajak. terangnya”.
Kasus yang sudah berjalan hampir 3 tahun dan belum ada penyelesasian Perdata dan Oknum Pihak Penyidik menetapkan Elfie manampiring sebagai tersangka dengan tindak pidana Penguasaan lahan tanpa Hak, pasal 167 KUHP.

Kasus yang berawal sejak tahun 2021, Kuasa Hukum Hendrik RE Assa dan Delillah Pilli yang melakukan Somas 1 pada tanggal 3 agustus 2021 dan pada tanggal 9 agustus di keluarkan lagi somasi 2, kepada pemilik lahan Elfie manampiring. Kemudian pada tanggal 22 September 2022 membuat laporan polisi oleh Edwin V. E. Assa (bukan ahli waris tapi di kuasakan Golda J. Tulung) sesuia dengan laporan Polisi Nomor LP/447/IX/2021/Sulut/SPKT 22 september 2022.
Terguggat Elfie manampiring saat di wawancarai oleh media ini mengatakan Kasus tersebut menurut dia sudah pernah di naikan ke Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara SPDP Nomor : B/221//X/2022/Dit Reskrimum tanggal 13 Oktober 2022 oleh penyidik, namun di kembalikan oleh Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara karena hasil penyidikan Penyerobotan tanah yang di sangkakan Pasal 167 KUHP belum di terima oleh kejaksaan. Ungkapnya”.

Baca Juga  Presiden RI Apreseasi Kinerja Polri Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Negara

Media ini saat meminta konfirmasi ke oknum pihak penyidik, kami media tidak mendapatkan peryataan apapun dari oknum pihak penyidik terkait kasus yang menimpah Elfie Manampiring. Oknum pihak penyidik terkesan tidak merespon dan melimpahkan ke Humas Polda Sulut. Ada apa dengan Oknum Pihak Penyidik yang seharusnya mereka mengetahui pasti kronologis permasalahan ini??

Terkait Pengukuran kembali lahan oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang di dampinggi Personil Polisi mendapatkan protes dari pihak keluarga. Karena menurut keluarga kenapa di ukur lagi sedangkan lahan tersebut milik mereka dan sudah terigistrasi di kelurahan.
Lurah saat di datangi oleh media tidak berada di tempat, menurut keterangan staf kantor bahwa Lurah menghadiri acara pemakaman.

Jois selaku tukang ukur tanah di kelurahan mengatakan bahwa pemerintah kelurahan hanya menghadiri saja, saat pengukuran ulang lahan oleh pihak BPN dan kepolisian. Dan itu BATAL karena pada saat mau di ukur ada protes dari keluarga pemilik lahan. Saya belum mengetahui apakah ada tembusan berita acara dari BPN yang masuk ke Kelurahan, Jois mengatakan nanti tanyakan ke Lurah karena dia tidak mengetahui hal itu.terang Jois”.

Yang Menjadi pertanyaan Keluarga adalah bagaimana bisa lahan milik mereka tersebut sudah terigistrasi di Kelurahan Winangun satu, akan tetapi pihak Kelurahan masih mendampinggi Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Kepolisian untuk melakukan ukur ulang lahan tersebut. Dimana urgensinya? Dan siapa yang menyuruh lahan itu di ukur ulang?
Menurut pakar hukum pidana H S Dotulong mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh seorang bernama Edwin Valentino E Assa ke penyidik Polda Manado Sulawesi Utara dinilai tidak memenuhi unsur pidana, H S Dotulong SH MH merasa adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus tersebut, “Secara hukum kami melihat bahwa kasus ini tidak ada pidananya, kami menyatakan sangat kuat ada dugaan kriminalisasi itu terjadi.

Sejak awal 2021 bahwa ibu Elfie telah melakukan pengurusan surat tanah untuk di jadikan sertifikat, dan ibu Elfie pun untuk mengecek ke pihak kelurahan kecamatan dan dari pihak kelurahan kecamatan menyatakan bahwa benar adanya surat tanah milik keluarga ibu Elfie A Manampiring itu benar dan belum pernah ada di perjual belikan ke pihak manapun.

Baca Juga  Sidang Kasus Sengketa Tanah Yang Dijadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri. PN Manado Kembali Gelar Sidang. Begini Tanggapan JPU

Menurut H S Dotulong, sikap penyidik dinilai terlalu terburu-buru menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan tanah, “status keputusan masih status Quo dan sama-sama orang mempunyai hak untuk memperjuangkan, jadi sebaiknya kepolisian mengambil sikap lebih bijaknya jangan terburu-buru menaikkan ke tahap penyidikan, kemudian menetapkan ibu Elfie A Manampiring sebagai tersangka.

Dalam hukum pidana itu kan dilihat dulu kronologis perkaranya dan alat bukti kenapa bisa begitu saja penyidik kepolisian bisa langsung menetapkan sebagai tersangka, kalau di lihat dari pekara kasus ini sangat ganjil, banyak sekali ke ganjilan dari kasus perkara sengketa lahan tanah ini.

Yang paling utama adalah pihak penyidik kepolisian seharusnya menelusuri dari pihak pelapor ternyata pelapor hanya sebatas kuasa disitu saja sudah ada ke ganjilan, dari dasar sertifikat yang di miliki oleh pelapor seharusnya di selidiki juga dari situ juga sudah jelas bahwa bisa ada sertifikat itu pasti ada dasarnya seperti akte jual beli yang di sahkan oleh pejabat pembuat akta tanah atau notaris dan juga tercatat di buku besar atau buku register di kelurahan dan kecamatan dan baru bisa di lakukan pembuatan sertifikat hak milik, kalau sampai terjadi bisa nya sertifikat hak milik si pelapor itu ada maka patut juga di curigai ada nya permainan dari pihak badan pertanahan nasional (BPN).

Mencari keadilan selama 3 tahun Sementara itu, Elfie A Manampiring mengungkapkan, tanah yang menjadi sengketa itu merupakan tanah milik leluhurnya. Ia juga menyebut sudah 3 tahun lebih mencari keadilan atas kasus yang menimpanya. “Orangtua saya itu namanya Manampiring Watung, Itu tanah leluhur jadi di mana letak saya melakukan penyerobotan lahan tanah milik keluarga saya sendiri.

Saya periksa/cek di kelurahan dan ternyata ada juga, masih aktif untuk pembayaran pajak bumi.
Terus saya bilang, lihat dulu di buku tanah apakah nama ibu dan bapak saya ada namanya di situ. Dia bilang ada. Berarti saya punya surat-surat tanah kan sah toh, Asli kan,” katanya sambil menangis.

Demi memperjuangkan keadilan atas dirinya, wanita 63 tahun itu rela terbang dari Manado ke Jakarta”Makanya ini saya pikir daripada orangtua saya sudah berjuang sampai titik penghabisan, saya punya kakak dan adik lagi begitu. tidak dapat keadilan. terpaksa saya yang berjuang untuk mereka. Saya sudah lapor di Mabes Polri di Jakarta minta keadilan karena saya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari mana di katakan bahwa saya telah melakukan penyerobotan lahan tanah di tanah saya sendiri,” ucapnya.
Dengan aduan yang saya layangkan ke Mabes Polri dan Kemenkopolhukam, ia berharap agar kasus penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian Mabes Polri bahkan Presiden RI Joko Widodo
“Saya mohon para petinggi itu tolonglah bantu saya, karena kasus ini sudah lama sekali, saya sudah tidak sanggup lagi.

Baca Juga  Koarmada RI Terima Sosialisasi Buku Saku Netralitas TNI

Sampai sekarang ini belum dapat keadilan, saya minta Presiden, kementrian ATR/BPN, Kapolri, Jaksa Agung bantulah saya mendapatkan keadilan,” jelasnya. “Saya bilang, kasih saya kesehatan supaya saya bisa dapat keadilan untuk tanah orangtua saya ini. Itu tanah leluhur, dari orang tua saya dan Opa saya. Sampai sekarang saya mohon sama petinggi-petinggi bantu saya tuntaskan ini,” sambungnya.

Sementara, pakar Hukum Dotulong SH MH angkat bicara terkait kasus seorang Ibu bernama lengkap Elfie Augstin Manampiring, yang ditetapkan tersangka usai mengurus kasus tanah milik orang tuanya. “Ibu Elfie A Manampiring ungkapnya kepada awak media.
“Sehingga, pihak pelapor ini melaporkan saudari Elfie A Manampiring telah melakukan penyerobotan lahan tanah atas yang sudah ada sertifikat tersebut. Atas dasar itulah, oleh pelapor pun ibu Elfie dituding melakukan penyerobotan lahan tanah saat mau melakukan ukur ulang.
Dari pihak penyidik kepolisian telah melakukan gelar perkara secara khusus di tingkat penyelidikan, tanpa di hadirkan ibu Elfie”Di mana pasal yang dipersangkakan itu pasal 167 KUHP,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pakar Hukum H S Dotulong SH MH memposting sebuah kisah seorang Ibu yang berusia 63 tahun asal Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang dijadikan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Manado Sulawesi Utara.
Seorang Ibu yang diketahui bernama Elfie Augstin Manampiring itu dijadikan tersangka setelah mengurus tanah milik orang tuanya di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Ibu Elfie A Manampiring dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP penyerobotan lahan tanah dengan dasar dokumen yang dengan mudah nya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). tanpa ada dasar yang kuat”Kami saja yang belajar hukum sampai sejauh ini saja pusing lihat kasus seperti ini,” sang ibu Elfie tersebut akan melapor ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia

(Kemenkopolhukam) Serta Ke Mabes Polri usai ditetapkan tersangka. “Ibu Elfie A Manampiring sebagai pencari keadilan yang sementara di gugat pidana,”mafia tanah” yang sudah berkali-kali bersengketa dan lolos dari jerat hukum, MALAH DITERSANGKAKAN Orang yang tidak bersalah,oleh penyidik @Polda Manado Sulawesi Utara,” tulisnya lagi dalam unggahannya.
Dalam postingan itu, H S Dotulong itu turut menandai akun Instagram Kapolri @listyosigitprabowo dan @divisihumaspolri serta @bareskrimpolri.’

Tim Redaksi – MatarakyatNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *