MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT || 13/7/2024 – Pelaksanaan pekerjaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara khususnya di dinas pendidikan Minahasa Utara terus bergulir di Kejari Minut.
Kejaksaan Negeri Minut kini lakukan penyidikan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp.27 miliar yang dikerjakan kelompok masyarakat sebagai penanggung jawab anggaran.
Kepala Inspektorat Minahasa Utara Stephen Tuwaidan menjelaskan bahwa, memang ada penyidikan oleh Kejari Minut terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp.27 miliar yang dikerjakan kelompok masyarakat (Pokmas) kini terbukti menjadi temuan oleh BPK.
Tuwaidan menduga, bahwa proyek Swakelola tipe IV yang dikerjakan kelompok masyarakat (Pokmas) sudah ada kesalahan sejak awal oleh Diknas Minut. Di kutip dari Sumber Media Suara Sulut.com
Bahkan menurut Tuwaidan, bukan cuma kejaksaan yang melakukan penyidikan, tapi pihak Polda Sulut juga sementara memeriksa atau lakukan penyidikan terkait temuan DAK tersebut.
Di ketahui, Swakelola Tipe IV yaitu Swakelola yang di rencanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Tuwaidan pun mempertanyakan salah satu proyek Pokmas di SMP N 1 Kalawat dengan anggaran Rp.168 juta yang di duga mubasir karena hingga saat ini belum di gunakan tapi sudah kelihatan kumuh atau rusak dan sudah terbayarkan.
Tuwaidan mengungkapkan, bahwa proyek tersebut sudah bukan lagi rana inspektorat akan tetapi sudah dalam penyidikan kejari Minut dan Polda Sulut.
Hal ini juga menjadi perhatian Johan Awuy selaku ketua Minut Konectian mempertanyakan perkembangan penyidikan tersebut kepada pihak kejaksaan karena terdapat banyak kejanggalan. Salah satunya yang di pertanyakan adalah konsultan proyek tersebut. Di mana hingga saat ini, jasa konsultan tidak terbayarkan karena tidak memiliki SK sebagai Konsultan. Tapi anehnya, setiap pembayaran ke Pokmas harus mendapat rekomendasi dari konsultan yang nyata-nyata tidak sah.
Ini perlu perhatian dan penanganan serius bagi kejari Minut dan juga Polda Sulut dalam proses kelanjutan penyidikan.
Penetapan Pokmas dan Penerapan Konsultan sebagai tenaga ahli yang ikut mengawasi pekerjaan ini merujuk pada Peraturan LKPP RI No. 3 tahun 2021.
RED – MATARAKYATNEWS
Editor : CS