Effendi Simbolon Dipecat PDIP Gegara Langgar Kode Etik

JAKARTA, Politik362 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 30/11/2024 – PDI Perjuangan memecat Effendi Simbolon sebagai anggotanya, buntut manuver politik yang dilakukannya pada Pilgub Jakarta atas dukungannya terhadap Ridwan Kamil.

Effendi Simbolon resmi dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, Sabtu (30/11/2024).

Surat pemecatan Effendi itu ditandatangani oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 28 November 2024.

Baca Juga  YSK Victory Hadir 32 Menit Sebelum Kegiatan Sosialisasi Pilkada Damai Yang Digelar KPU Sulut di Mulai

“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian bunyi surat tersebut.

Selain itu, PDIP juga melarang Effendi untuk melakukan kegiatan atau menduduki posisi apa pun yang mengatasnamakan partai.

Surat pemecatan itu dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat.

“Benar, yang bersangkutan dipecat sebagai anggota partai karena melanggar kode etik dan disiplin partai serta AD/ART partai,” kata Djarot saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11).

Baca Juga  Wartawan Diusir Saat Pelantikan DPR Papua Tengah, Wakil Ketua DPR Minta Maaf, Kami Terbuka Untuk Media

Pada Pilgub Jakarta, PDIP mengusung paslon Pramono Anung-Rano Karno. Namun, Effendi pernah ikut mengkampanyekan paslon jagoan KIM Plus, Ridwan Kamil-Suswono.

Djarot pun mengamini bahwa pemecatan ini dilakukan atas keikutsertaan Effendi dalam kampanye RK.

“Benar (dipecat karena ikut kampanye RK),” ujarnya.

Alasannya, Effendi dianggap melanggar kode etik setelah mendukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024. Padahal, PDIP telah mencalonkan Pramono Anung dan Rano Karno dalam kompetisi itu.

Baca Juga  Petahana Joune Ganda Dan Caroll Senduk Melanggar Pasal 71 Ayat 2. Praktisi Hukum Unsrat; KPU Sebagai Eksekutor UU, Wajib Menegakkan The Rule Of Law Untuk Tertib Berdemokrasi Sebagai Negara Hukum

Surat pemecatan terhadap Effendi Simbolon ditetapkan PDIP pada Kamis, 28 November 2024 lalu.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *