MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 22/11/2024 – Sidang perkara Kasus sengketa tanah yang dijadikan terdakwa di atas tanahnya sendiri dengan Nomor Perkara: 45/Pid.B/2024/PN Mnd, Agenda sidang pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said, SH. Jumat, 22 November 2024.
Elfie Augstin Manampiring dijadikan terdakwa di atas Tanahnya sendiri di Vonis Lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado. Menurut majelis hakim Perbuatan Tersebut Bukan Merupakan Tindak Pidana.
Jaksa Penuntut dalam persidangan menuntut terdakwa Elfie Augstin Manampiring dengan tuntutan yakni melanggar pasal 167 ayat 1, KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjaraโ.
Jalannya Sidang,
Majelis Hakim setelah menimbang fakta-fakta hukum apakah terdakwa Elfie Manampiring telah melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya dengan mempertimbangkan unsur-unsur pasal 167 ayat 1, KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjaraโ.
1. Barang Siapa
2. Memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan yang dipakai oleh orang lain dengan melanggar hukum.
Majelis hakim dalam putusannya menimbang bahwa meskipun keseluruhan unsur dakwaan penuntut umum telah terpenuhi pada diri terdakwa, Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Elfie Augstin Manampiring tersebut tidaklah termasuk dalam kategori Pidana sehingga harus di jatuhi hukum Pidana, karena alasan-alasan sebagai berikut ; berdasarkan keterangan tiga orang saksi mengungkapkan bahwa tanah tersebut sudah di wariskan kepada anak-anaknya yakni tanah yang terletak di lingkungan 1, kelurahan Winangun 1, Kecamatan Malalayang Kota Manado merupakan bagian dari William Manampiring, dan berdasarkan buku register Desa Nomor 86 folio 086 yang di tunjukkan Asli di depan persidangan oleh saksi Jane Rewah bahwa lahan tersebut milik Helena Watung bukan atas nama Isnora Tuturong istri dari Ceppy Yusuf.
Kemudian keterangan saksi Sheny Sege yang pernah menjabat lurah di kelurahan Winangun 1 menyampaikan bahwa di dalam register Desa tersebut tidak ada catatan penjualan serta berkesesuaian dengan saksi Ferdiansyah bahwa seharusnya tanah tersebut tercatat dalam buku register.
Berdasarkan surat penjualan tanggal 30 April 1953 yang di tanda tangani oleh ayah dari terdakwa Elfie Manampiring, Terdakwa Elfie Manampiring menjelaskan tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangan Ayahnya bernama William Manampiring, dengan menunjukkan bukti surat T14, KTP dan surat lain yang di jadikan pembanding tanda tangan William Manampiring.
Majelis Hakim kemudian merujuk pada pasal 191 ayat 2 KUHAP terdakwa haruslah lepas dari segala tuntutan hukum. Pembelaan kuasa hukum terdakwa tanggal 30 Oktober 2024 bahwa terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum “Cukuplah beralasan dan haruslah di kabulkan”.
Putusan Majelis Hakim
1. Menyatakan terdakwa Elfie Augstin Manampiring terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan penuntut umum, Akan Tetapi BUKAN merupakan TINDAK PIDANA
2. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum
3. Memulihkan Hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan Martabatnya
4. Menetapkan barang bukti berupa nomor 1 sampai nomor urut 23 tetap berlaku dalam berkas perkara
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sidang Putusan Perkara Pidana dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Massang, SH. MH, Hakim Anggota 1. Ronny Wuisan, SH. MH, Hakim Anggota 2. Marianny R. Korompot, SH, MH, Panitera Pengganti Adriany Frida Toar, SH, JPU (saat putusan majelis hakim, hadir secara online melalui zoom), dan terdakwa Elfie Augstin Manampiring di dampingi pengacara Marcsano Rolando Wowor SH dan Samuel Tatawi, SH.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : AP/SS/CT