MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 03/05/2024 – Pemerintah akan memberikan gaji ke 13 kepada para abdi negara atau ASN termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini di jelaskan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat acara Konferensi Pers, di Gajidi Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu.
Kabar siaran pers yang terungkap ini telah membawa angin segar bagi PNS yang sebagai penerima gaji ke 13.
Untuk realisasi penyaluran gaji ke 13 ini, pemerintah telah sampaikan, bahwa jadwal pencairannya bukan di bulan mei atau juli, akan tetapi tepatnya pada juni 2024. Dalam siaran pers tersebut di jakarta. Sumber : Kemnkeu.go.id
“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, ungkap Tito Karnavian”.
Pemberian gaji ke 13 oleh pemerintah ini, sebagai bentuk bantuan pendidikan pemerintah pun berharap gaji ke 13 PNS dapat memberi manfaat saat ajaran tahun baru di sekolah.
Sehingga siapa saja PNS yang memiliki anak sekolah dapat membantu kebutuhan pendidikannya saat masuk ajaran tahun baru di sekolah.
Selain sebagai bantuan pendidikan pemerintah berharap akan memperbaiki ekonomi lokal melalui daya beli ASN PNS.
Semoga informasi ini bisa menambah manfaat dan harapan baik bagi bapak dan ibu PNS se-Indonesia.*
Red – MatarakyatNews
CS