Gerakan Aksi Demo PBMR Kewenangan Pemerintah Pusat, Desakan ke Gubernur YSK Salah Alamat

Berita, MANADO37 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Gerakan aksi aktivis dan masyarakat BMR, menuai kritikan dari berbagai kalangan. Supriyadi Pangellu, selaku praktisi hukum menegaskan saya menilai dan perspektif hukum pemekaran BMR belum bisa, sebab terkendala dengan moratorium pemekaran, hingga saat ini belum di cabut Pemerintah Pusat. Selasa, (10/02/2026).

Kepala daerah dan wakil rakyat di BMR, harus berjuang untuk adanya pemekaran agar apa yang menjadi cita cita bisa tercapai pemekaran.

Pertimbangan dari sisi anggaran, BMR masih bergantung dana transfer dari pusat belum bisa mengelolah kauangan secara mandiri, “terang Supriadi.

Dokumen pemekaran, sejak jauh hari sudah di gaungkan termasuk rancangan DOB di Pemerintah Pusat.

Perjuangan pemekaran BMR bukan lagi rana gubernur YSK, sebab ini sudah masuk ranah pemerintah pusat. Moratorium sampai saat ini belum di cabut, “Tandasnya.

Aktivis kawakan sulut Calvin Castro, menduga ada dalang dalam aksi demo yang di lakukan sebagian masyarat BMR, yang begabung bersama aktivis yang melakukan aksi demo. Ini terindikasi adanya proses pengiringan opini, untuk kepentingan segelintir orang.

JP menilai dari sisi aksi demo kemarin ini tidak mutlak mewakili masyarakat bolmong raya, sebab di satu sisi hampir bersamaan ada juga aksi dari elemen masyarakat bolmut yang menolak pemekaran bolmong raya, bahkan dalam orasi mereka, “jika pemekaran di gaungkan bolmut bolmong Utara lebih memilih hijrah ke propinsi gorontalo, sebab menurut aktivis bolmut Ketua KNPI Komite Nasional Pemuda Indonesia tersebut, merasa pemekaran BMR belum siap.

RED-MATARAKYATNEWS
John Pade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *