Gerakan Cepat Polsek Jasinga ungkap pelaku Curanmor

BOGOR JAWA BARAT || Media MatarakyatNews.com, 26/04/2024, Polres Bogor – Polsek Jasinga Polres Bogor berhasil Ungkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan Bermotor, awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, sekira jam 14.00 WIB.

Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin,SH,MH menjelaskan terkait mendapat laporan dari masyarakat adanya pelaku pencurian kendaraan bermotor dan Kapolsek memerintahkan Poket Reskrim mendatangi Lokasi TKP di Kp. Pasir Kacang, Desa Cikopomayak, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, dengan ciri2 pelaku memakai jaket hitam dan membawa motor korban Jenis Honda Beat Merah Hitam No. Pol. : F 3944 FIJ mengarah Jasinga, mendapatkan Informasi tersebut Kapolsek berikut piket Reskrim, Intel dan Patroli melakukan penyelidikan dan penghadangan dibeberapa titik, sehingga sekitar jam 14.20 WIB pelaku dapat diamankan berikut Barang Bukti KR2 tersebut.

Kejadian tersebut bermula sewaktu korban lagi potong rambut di Salon sdri UNI mendengar sepeda motor miliknya menyala setelah dilihat motor tersebut dibawa kabur pelaku dengan memakai jaket hitam kearah Jasinga, kemudian ada warga yg kenal sama anggota Polsek Jasinga dan menyampaikan kejadian tersebut sehingga tidak lama kemudian pelaku dapat diamankan berikut barang bukti sepeda motor tersebut.

Baca Juga  Polsek Babakan Madang Bantu Evakuai Warga Terkena Dampak Banjir Meluapnya Sungai Cerewet Desa Ciyanti Akibat Curah Hujan Intensitas Tinggi

Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian Polsek jasinga Didapatti identitas Korban
Sdri IF, Bogor, 20 Juni 1985, Ibu Rumah Tangga, Islam, Kp. Hajere Desa Tapos, Kec. Tenjo, Kab. Bogor, dan para pelaku identitas S Ala Oleng Bin Suoandi, Lebak 02 Oktober 1993, Islam, Buruh, Kp. Sajira Timur Desa Sajira, Kec. Sajira, Kab. Lebak Banten dan pelaku ke dua R, 26 Tahun, Buruh, Kp. Hajeug, Desa Haur Hajrug, Kec. Cipanas, Kab. Lebak Banten. (DPO) masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polsek Jasinga.

Baca Juga  Polsek Nanggung Menerima Penyerahan 9 (sembilan) Orang Terduga Pelaku Pencurian Dan Atau Melakukan Usaha Tambang Tanpa IUP, IPR dan IUPK Dan Atau Merintangi, Mengganggu Kegiatan Usaha Tambang Dari Pemegang IUP dan IUPK Yang Telah Memenuhi Syarat-Syarat

Barang bukti yang berhasil pihak Kepolisian Polsek Jasinga Amankan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol. : F 3994 FIJ, Tahun 2023, Warna Merah Hitam, Noka MH1JM8121PK456813, Nosin JM81E2457736., dan 1 (satu) lembar STNK berikut kunci kontak

Kapolsek Jasinga menghimbau kepada masyarakat bilamana warga Jasinga Hilang sepeda motor ataupun yg lainnya agar segera melaporkan melalui Jasinga Merespon no TLP 08118810121 sehingga laporan tersebut langsung di Tindak Lanjuti dan berhasil dengan cepat pula.

Baca Juga  Waduh. Ketua KPU RI Hasyim Asyari Lakukan Asusila. Paksa Korban Berhubungan Intim. DKPP Ambil Langkah Tegas

Red – MatarakyatNews
Tedi Setiawan (HSD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *