Harvani Boky; Pelantikan Gubernur YSK Masih Harus Melewati Beberapa Tahapan

Politik, SULAWESI UTARA4086 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 22/1/2025 – Menanggapi informasi yang beredar terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih pada tanggal 6 februari 2025, Harvani Boky angkat bicara tentang tanggal pelantikan Yulius Selvanus (YSK) sebagai Gubernur Sulawesi Utara.

Sekretaris DPD Gerindra Provinsi Sulawesi Utara Harvani Boky ikut menanggapi perihal tanggal pelantikan Yulius Selvanus sebagai Gubernur Sulawesi Utara.

Harvani mengatakan bahwa untuk pelantikan masih harus melewati beberapa tahapan, diantaranya:

Baca Juga  Konfrensi Pers Usai Debat Publik. YSK Kembali Tegaskan jika di Percayakan Rakyat Memimpin Sulut, Kami Siap Bongkar dan Tangkap Koruptor, Apalagi Yang Menyusahkan Para Pegawai dan THL, Memotong Gaji Mereka Untuk Membayar Utang Daerah

1. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Dismisal pada minggu kedua Februari.

2. MK mengirim pemberitahuan resmi ke KPU

3. Pleno Penetapan Paslon terpilih oleh KPU Sulut. selanjutnya KPU Prov menyerahkan SK Penetapan Pasangan Calon terpilih.

4. DPRD Provinsi akan melakukan Paripurna penyampaian usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Hasil Pilkada 2020 serta Usul Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih Hasil Pilkada serentak 2024, kemudian dikirim ke Kemendagri.

Baca Juga  Ketua Gerakan Prabowo 08 Nancy Hendrik Mencabut Dukungan dari YSK-Victor Untuk Mendukung Pasangan SK-DT. Ketua Tim 88 YSK Minut, Vraiser Telew; Pernyataan Ini Mencoreng Nama Baik Prabowo Karena Tidak Ada Korelasi dengan PDIP

5. Kemendagri akan menentukan jadwal Pelantikan Gubernur Sulut

“Jadi pelantikannya pak YSK sebagai Gubernur pada bulan Maret 2024,” jelasnya.

Ditambahkan Harvani, meskipun tim kuasa hukum Elly Enggelbet Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP) telah mencabut gugatan di MK, namun proses di MK harus tetap berjalan sampai pada putusan dismisal.

Apa itu Putusan Dismisal? 

Baca Juga  Bendahara DPD I Partai Demokrat Membenarkan Gugatan E2L di MK Telah di Tarik dan Dibatalkan. YSK-VICTORY SAH PIMPIN SULUT

Dismisal adalah upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan). proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Harvani berharap masyarakat Sulawesi Utara tetap bersabar menunggu semua proses yang berjalan, agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku” ujarnya.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Hj. Najmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *