Ilham Laporkan Dugaan Penipuan Jual-Beli Mobil Passobis, Via Facebook ke Polres Luwu

MEDIA MATARAKYATNEWS || PALOPO – Seorang warga Kota Palopo, Ilham (36), melaporkan dugaan penipuan jual-beli mobil (Passobis), yang dilakukan oleh seseorang melalui media sosial Facebook ke Polres Luwu, Ahad (25/05/2025). Akibat kejadian tersebut, Ilham mengaku mengalami kerugian sebesar Rp30 juta, setelah mentransfer uang kepada pelaku yang menggunakan nomor WhatsApp 0857-8705-0768.

Kepada wartawan, Ilham mengisahkan bahwa, awalnya ia tengah mencari mobil bekas dengan harga terjangkau melalui Facebook. Di platform tersebut, ia berkenalan dengan seseorang yang menawarkan mobil Avanza silver.

“Saya hanya sehari mengenal pelaku,” ujar Ilham saat diwawancarai pada Selasa (10/6/2025).

Komunikasi antara keduanya, kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Pelaku mengirimkan titik lokasi mobil yang berada di Desa Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Ilham pun mendatangi lokasi tersebut, sekitar pukul 11.30 WITA.

Baca Juga  Kadis Disperindag Kabupaten Halmahera Barat Tega Aniaya Pendemo

Di sana, ia bertemu dengan seorang pria bernama Adi yang berada di dekat mobil yang dimaksud. Ilham, sempat menanyakan kepemilikan mobil tersebut.

“Siapa yang punya mobil ini?” tanyanya, yang dijawab oleh Adi, “Om ku yang punya mobil.”

Setelah memeriksa kondisi kendaraan, Ilham kembali menghubungi pelaku melalui telepon. Keduanya sepakat dengan harga Rp30 juta, dan Ilham segera melakukan pembayaran melalui mesin ATM BRI, di Kecamatan Suli, sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam keterangannya, Ilham menyebut bahwa dana sebesar Rp30 juta tersebut, ditransfer ke nomor rekening BRI 094201039859539, atas nama Sanda Saputra. Ia menggunakan kartu kredit milik istrinya, Intan Sagita, untuk melakukan transaksi tersebut.

Namun, saat hendak mengambil mobil, Ilham dikejutkan oleh pernyataan berbeda dari Adi. “Saya mau cash..!! Dan mobil ini, adalah mobil saya,” kata Adi kepada Ilham.

Baca Juga  Polres Nabire Tangkap Pemuda Pengedar Sabu Dengan 102 Paket Barang Bukti

Merasa bingung dan kecewa, Ilham pun mempertanyakan status kepemilikan mobil tersebut. “Kenapa kita, tidak mengaku dari awal kalau ini mobil ta’?!” ucapnya.

Adi kemudian menjelaskan, bahwa dirinya hanya diminta oleh seseorang melalui telepon untuk menunjukkan mobil kepada calon pembeli. “Saya ditanya sama yang menelpon (penipu), kalau sodaranya yang datang mau cek mobil,” terang Adi.

Merasa telah menjadi korban penipuan, Ilham segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu. Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan, atau perbuatan curang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Ilham berharap, agar aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku, dan membongkar praktik penipuan dengan modus serupa.

Baca Juga  Polsek Gunung Putri Lakukan Olah TKP Tetkait Temuan Mayat Bayi Di Pinggir Kali Cikeas

“Semoga pihak aparat penegak hukum, dapat memberantas para pelaku sindikat penipuan jual-beli mobil (Passobis), via sosial media (Facebook) yang saya alami,” harapnya. Ia juga mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi secara daring.

“Modus penipuan melalui telepon (Passobis), dengan berbagai skenario baru makin sering terjadi di masyarakat. Semoga masyarakat dapat lebih berhati-hati, dalam melakukan transaksi karena di era digitalisasi ini, semakin marak penipuan dengan berbagai macam cara yang dilakukan pelaku sindikat penipuan, untuk memperkaya diri,” ujarnya.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi hal ini, kepada Adi selaku pemilik mobil yang sebenarnya, melalui panggilan WhatsApp pada Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 13.30 WITA, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan dan memutus sambungan telepon secara sepihak.

Red-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *