MEDIA MATARAKYATNEWS |Nabire Papua Tengah – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Nabire secara resmi mencabut izin operasional pelayanan Program Makan Bergizi (MBG) yang dilaksanakan oleh SPPG Kalisusu 01 Nabire. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Nabire sekaligus Wakil Koordinator Wilayah (Wakorwil) Satgas MBG Papua Tengah, Yasor Victor, dalam wawancara bersama awak media di kantornya. Pencabutan izin tersebut diberlakukan terhadap pelayanan MBG di enam satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Nabire menyusul insiden yang viral dan dinilai mencederai pelaksanaan program nasional makan bergizi gratis.
Yasor Victor menegaskan bahwa Satgas MBG mengecam keras tindakan oknum Kepala Dapur SPPG Kalisusu 01, Musriyani Yusri, yang diduga bersikap tidak pantas terhadap pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Nabire, pada peristiwa yang terjadi 13 Januari 2026. Meski persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak di tingkat kepolisian melalui Polsek Nabarua, Satgas menilai insiden ini tetap berdampak buruk terhadap citra dan kualitas pelayanan Program MBG yang merupakan program nasional. Oleh karena itu, Satgas mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi operasional berupa penghentian sementara pelayanan guna meminta klarifikasi dan memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang berlaku.
Berdasarkan keputusan Satgas MBG Kabupaten Nabire, penghentian pelayanan MBG diberlakukan mulai 14 Januari 2026 di SMP Negeri 4 Nabire, dan diperluas pada 15 Januari 2026 untuk seluruh satuan pendidikan yang dilayani SPPG Kalisusu 01, yakni SD Kota Baru, TK Pertiwi, SD Inpres Karang Mulia, TK Islam Mandiri, serta SMA YPPGI Karang Mulia. Total terdapat enam lembaga pendidikan yang terdampak kebijakan tersebut.
Satgas menegaskan bahwa sanksi ini bersifat pembelajaran bagi seluruh dapur SPPG di Kabupaten Nabire agar menjalankan program sesuai petunjuk teknis dan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, baik dari sisi kualitas gizi, teknis pelayanan, maupun ketertiban waktu belajar siswa. Selanjutnya, Satgas MBG Kabupaten Nabire akan menggelar konferensi pers dan klarifikasi pada hari Kamis 15 Januari 2025 bersama seluruh anggota Satgas, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional, serta pengelola SPPG Kalisusu 01 untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Red: matarakyatnews
JN







