Jaga Transparansi Dalam Tata Kelola Koperasi Merah Putih, Pemerintah Perketat Aturan dan Struktur Pengawasan Koperasi

SULAWESI UTARA156 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT – Pemerintah Republik Indonesia, targetkan pembentukan sebanyak 80.000 Koperasi Merah Putih hingga Juli 2025, dalam rangka membangun sistem ekonomi Nasional yang mandiri, inklusif dengan berbasiskan nilai-nilai kekeluargaan.

Kebijakan ini, merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto, untuk membangun sistem perekonomian Nasional, yang lebih inklusif dan berbasiskan nilai-nilai kekeluargaan. Hal tersebut bertujuan untuk, memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha yang dikelola bersama.

Selain itu, program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat. Peluncuran Koperasi Merah Putih tersebut, rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2025, yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Adapun, penetapan persyaratan sebagai pengawas Koperasi, menjadi komponen utama dalam pelaksanaan program ini. Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan yang profesional serta akuntabel, untuk memastikan bahwa Koperasi dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat luas.

Baca Juga  ๐—ช๐—ฎ๐—ต. ๐——๐—ถ๐—ฟ๐˜‚๐˜ ๐—ฃ๐—— ๐—ฃ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ ๐— ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ฑ๐—ผ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ต๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—›๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—œ๐—ฏ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ต ๐—ž๐—ž๐—ฅ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ถ๐—ป๐—ท๐—ถ๐—น ๐—๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ฅ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐˜๐—ถ ๐—›๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—ž๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฌ๐—ฒ๐˜€๐˜‚๐˜€ ๐—ž๐—ฟ๐—ถ๐˜€๐˜๐˜‚๐˜€ ๐—ฑ๐—ถ ๐—ฃ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ ๐Ÿฐ๐Ÿฑ ๐—ž๐—ผ๐˜๐—ฎ ๐— ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ฑ๐—ผ

Pengawasan yang ketat juga, penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau korupsi, serta meningkatkan kualitas tata kelola koperasi. Dimana hal ini, sudah menjadi tugas dan tanggungjawab bagi petugas pengawas, sebagai garda terdepan dalam menjaga transparansi dan tata kelola, koperasi di tingkat desa.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor.1 Tahun 2025, yang mengatur tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, memuat ketentuan mengenai calon pengawas koperasi. Berikut ini, yang menjadi persyaratan untuk menjadi pengawas Koperasi Merah Putih ;

* Memiliki pengetahuan dan keterampilan kerja yang memadai, bersikap jujur, serta menunjukkan dedikasi terhadap koperasi.

* Tidak pernah menjabat sebagai pengawas atau pengurus koperasi, atau komisaris maupun direksi perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan kebangkrutan.

* Tidak pernah mendapat hukuman atas tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan Negara, atau sektor keuangan lainnya dalam kurun waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

Baca Juga  Bentuk Ketaatan Hukum. Keluarga MD Telah Melaksanakan Putusan PN Manado, Membayar Uang Pengganti Yang di Bebankan Majelis Hakim

Jabatan Ketua Pengawas;

Jabatan tersebut, dijalankan oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio; Yaitu, tidak memiliki hubungan keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat pertama dengan pengawas maupun pengurus lainnya. Selain persyaratan individu, setiap koperasi wajib memiliki struktur kepengawasan ganjil dengan jumlah minimal tiga orang, yang terdiri dari satu ketua pengawas dan dua anggota.

Pemerintah juga, mendorong adanya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan sebagai wujud dari prinsip inklusivitas, dan kesetaraan gender. Proses Seleksi dan Pelatihan Pengawas Koperasi, serta pemilihan calon pengawas melalui rapat anggota secara terbuka, dan harus berasal dari warga desa atau kelurahan tempat koperasi itu berdiri.

Untuk memastikan kualitas pengawasan, Kementerian Koperasi akan menggelar pelatihan khusus mulai Agustus 2025, usai pembentukan koperasi pada bulan Juli. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. O. Siagian menyebutkan, pelatihan akan berlangsung selama lima hari dan mencakup berbagai materi penting.

Baca Juga  Kegiatan Lattek Operasi Amfibi Wira Jala Yudha Siswa Korps Marinir Dengan Menggunakan Ranpur LVT-7 A1 Batalyon Kendaraan Pendarat Amfibi 2 Marinir Situbondo

Materi ini, meliputi dasar-dasar pengawasan berbasis manajemen risiko, pemahaman tentang prinsip anti pencucian uang, pembacaan laporan keuangan, akuntabilitas kelembagaan, serta aspek tata kelola koperasi lainnya.

Dalam struktur pengawasan ini, terdapat sejumlah aturan tambahan yang wajib pengurus patuhi, termasuk larangan adanya hubungan keluarga langsung antara pengurus dan pengawas, guna menjaga independensi.

Para pengawas juga wajib menerapkan prinsip transparansi dalam tata kelola koperasi, salah satunya dengan melaporkan laporan keuangan koperasi secara rutin setiap bulan kepada masyarakat desa, agar dapat mewujudkan koperasi yang sehat, profesional, dan meningkatkan kepercayaan anggota.

Transparansi juga, membantu dalam pencegahan korupsi, dan memudahkan pengidentifikasian kelemahan serta kekuatan dalam pengelolaan koperasi. Hal tersebut, memungkinkan koperasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja secara efektif, sehingga meningkatkan keberlanjutan dan manfaat bagi anggotanya.

Red-MATARAKYATNEWS
NICXON A. SISO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *