MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut), Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE bersama Plh. Asisten Pidana Umum, Ali Toatubun, S.H., serta para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejati Sulut melaksanakan ekspose 2 perkara berdasarkan keadilan restoratif secara vicon dari Ruang Bidang Pidum Kejati Sulut. Selasa, (05/07/2025).
Kedua perkara tersebut, berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, dimana tersangka melakukan penganiayaan dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1), KUHP.
Setelah dilaksanakan ekspose, perkara tersebut disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan, karena telah memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 15 Tahun 2020, Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2.Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3.Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, baik terhadap korban maupun kepada orang lain.
4.Bahwa Tersangka dan Saksi Korban, telah melakukan perdamaian secara lisan maupun tertulis di hadapan Penuntut Umum, yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.
perkara ini, berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta tercapainya kesepakatan damai tanpa proses persidangan yang panjang. Penyelesaian ini juga, menunjukkan keberhasilan Kejaksaan dalam menjalankan prinsip keadilan yang lebih humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S