Kapolres Nabire Pimpin Pengungkapan Jaringan Curanmor Terorganisir, 4 Pelaku Diciduk

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, Papua Tengah – Kepolisian Resor Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Nabire. Dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, bersama Kasat Reskrim dan Kasat Lantas, jajaran Polres Nabire resmi merilis hasil pengungkapan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dalam operasi terpadu yang melibatkan Tim Resmob Macan Gurano, kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan terorganisir. Para pelaku masing-masing berinisial I (35), R (35), I (29), dan VJS alias S (23). Pelaku I yang bertindak sebagai eksekutor diketahui adalah residivis kasus serupa dan baru bebas bersyarat pada November 2025.

15 Kendaraan, berhasil Diamankan Dari operasi yang juga terintegrasi dengan Operasi Sebra 2025, kepolisian berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor, terdiri dari:

12 unit sepeda motor hasil curian, dan 3 unit tambahan yang ditemukan oleh jajaran Satlantas saat melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain 1 KTP pelaku, handphone, silikon HP, kunci Y, hingga obeng ketok yang telah dimodifikasi menjadi kunci T, yang digunakan untuk mengeksekusi pencurian dengan cepat.

Pengungkapan ini, didasarkan pada empat laporan polisi dari korban dengan TKP di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, halaman Kantor Pos Oyeh, serta Jalan Perintis, Wonorejo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama I juga mengakui telah melakukan pencurian di tujuh TKP tambahan sepanjang November 2025, termasuk: Pantai Maf (tiga kali kejadian), Kantor Dukcapil, Kantor Pos Nabire, Kantor Kelurahan BMW.

Beberapa kendaraan hasil curian yang diamankan tidak memiliki dokumen resmi di Samsat. Polisi menduga kendaraan tersebut berasal dari luar daerah dan sengaja diperjualbelikan tanpa surat BPKB maupun STNK. Kapolres Nabire menjelaskan bahwa sindikat ini bekerja dengan pola yang terstruktur:

Pelaku I, bertindak sebagai eksekutor pencurian menggunakan kunci palsu hasil modifikasi. Pelaku R bertugas sebagai pemantau lokasi sebelum aksi dilakukan, sekaligus sebagai penadah awal.

Dua pelaku lainnya berperan memasarkan kendaraan curian melalui media sosial ataupun transaksi langsung. Para pelaku menjual motor hasil curian dengan harga Rp4–8 juta, sehingga memancing minat pembeli yang tidak mengetahui asal-usul kendaraan tersebut. Pelaku I & R: dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pelaku I (29) & VJS alias S: dijerat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kapolres juga menegaskan bahwa para pelaku ini bukan bagian dari satu kelompok tunggal, tetapi merupakan jaringan terpecah yang saling terhubung. Polres Nabire masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan lebih besar.

“Mereka sudah lama beroperasi. Dari pengakuan para pelaku dan jumlah laporan polisi, jelas ini jaringan yang sudah bekerja sistematis. Penelusuran tetap kita lanjutkan untuk membongkar semua jaringannya,” tegas Kapolres.

Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk: Tetap waspada di area keramaian, Menggunakan kunci ganda pada sepeda motor, Mengaktifkan ronda malam atau pos kamling. Memasang CCTV di rumah atau tempat usaha, Serta mengecek keaslian kendaraan sebelum membeli motor bekas.

Polres Nabire mengajak masyarakat dan media untuk terus menyebarkan informasi terkait kendaraan hasil curian, sehingga korban dapat segera mengidentifikasi dan mengambil kembali kendaraannya.

RED-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *