Kasus Perceraian yang Sangat Ganjil Tanpa Adanya Mediasi Dan Surat Panggilan dari Pihak Pengadilan

BATAM KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com, 14 Juli 2024,- Lembaga Bantuan Hukum & Lembaga Konsultasi Hukum Jaringan Masyarakat Nusantara menerima aduan dari saudara (DHL) Terkait kejanggalan kasus perceraian yang di alaminya. (14/7)

“DHL mengatakan ada permasalahan dengan rumah tangganya, dimana ada sedikit persoalan antara (DHL) dengan istri (EN) yang sempat selisih paham atau perdebatan mulut, namun sudah sempat terselesaikan serta sudah ada hubungan suami istri yang harmonis, ungkapnya”.

DHL saat di konfirmasi oleh awak Media ini mengatakan bahwa setelah dari hubungan suami istri pagi habis sholat subuh dan sempat di lihat oleh DHL istri EN sedang mencuci pakaian. namun setelah DHL selesai dari istirahat (bangun tidur) istrinya sudah tidak ada dan pergi dari rumah. sempat di cari kemana-mana tidak bertemu sampai akhirnya lapor ke pihak kepolisian, namun pihak kepolisian mengatakan bahwa belum bisa membuat laporan polisi karena belum 24 jam katanya.

Baca Juga  Hasil Investigasi Pusat Data Komunikasi, Website Barikade 98 DPW Kepulauan Riau (PUSDAKOM) DPW Barikade 98 Kepulauan Riau, Mengenai Penggusuran Rumah Luar(Ruli)

Kemudian setelah 24 jam akhirnya melapor ke Polisi, setelah itu tanpa sengaja DHL mencoba untuk melacak atau mengecek ke pihak pengadilan agama apakah ada gugatan cerai dari atas nama EN ternyata ada. namun saat di tanyakan ke petugas loket pengadilan agama mengatakan bahwa cuma konsultasi saja dan juga mengatakan coba beberapa hari ini hubungi siapa tau datang.

Beberapa hari kemudian DHL menghubungi pihak pengadilan agama jawaban bahwa sudah ada agenda sidang pada tgl 15 Juli ini, DHL merasa sangat terkejut dengan adanya nomor perkara perceraian 1211.

Baca Juga  Polsek Cibungbulang Lakukan Investigasi Penyelidikan Terkait Adanya Temu Mayat MR X dengan Luka Bacok Sekujur Tubuhnya

Dengan demikian DHL meminta bantuan hukum dan konsultasi hukum kepada LBH Jaringan Masyarakat Nusantara, yang mana pihak LBH pun sangat menyayangkan sikap dari pihak pengadilan agama sebagai pengayom masyarakat tidak dengan cermat mengambil keputusan seharusnya sebelum perkara di sidangkan pihak pengadilan agama membuat Mediasi terlebih dahulu terhadap kedua belah pihak dan seharusnya di kembalikan lagi kepada kedua belah pihak baik dari penggugat dan tergugat untuk bertemu.

Ketua LBH H.S Dotulong, SH. MH mengatakan bahwa pihak tergugat sendiri pun sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan gugatan perceraian, ini sangat ganjil adanya menurut kuasa hukum tergugat Wilson Lukman SH dan Ferdian Taufik Siregar SH.

Baca Juga  Pimpinan Umum Salah Satu Media Telah Mengirim Surat Konfirmasi Kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Mengenai Barang Yang Di Sita Oleh Anggota BEA dan CUKAI Batam, Sopir Dan Mobil Pengangkut Mikol Dan Rokok Ilegal Serta Pembeli/Pemodal di Lepaskan ADA APAKAH GERANGAN DENGAN BEA dan CUKAI BATAM?

Menurut kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa Klain-nya sampai saat ini tidak menerima gugatan cerai dan masih tetap sebagai suami dan istri yang sah, sampai kapan pun tidak akan menceraikan istrinya, ungkapnya.

Hal ini seharusnya pihak pengadilan agama melihat hal yang sangat positif ini jangan sampai menyetujui hal perceraian ini, sebab secara agama pun tidak boleh siapa pun yang bisa menceraikan suami istri, walaupun salah satu ada yang menggugat.

Seharusnya pihak pengadilan agama mempersatukan kembali rumah tangga yang sedang berselisih paham, karena kalau di lihat persoalan ini si pihak tergugat tidak mau menceraikan istrinya apapun bentuknya.

Red – MatarakyatNews
Editor : Saharuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *