MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Suwandi, S.H., M.Hum., bersama Asisten Pidana Umum, Mohamad Farid Rumdana S.H., M.H., serta Para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejati Sulut, melaksanakan ekspose perkara berdasarkankeadilan restoratif secara vicon dari ruang Bidang Pidum Kejati Sulut. Rabu, (10/09/2025).
Perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, dimana tersangka melakukan tindak pidana pencurian dan disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Setelah dilaksanakan ekspose, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan karena telah memenuhi syarat, sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 15 Tahun 2020, Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut:
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2.Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3.Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain.
4.Bahwa Tersangka dan Saksi Korban telah melakukan perdamaian secara lisan maupun tertulis di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.
Perkara ini, berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta tercapainya kesepakatan damai tanpa proses persidangan yang panjang. Penyelesaian ini juga, menunjukkan keberhasilan Kejaksaan dalam menjalankan prinsip keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S