MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Polemik internal Laskar Merah Putih kembali menjadi sorotan. Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP), Hafeezul Rahman Awan menegaskan bahwa kepemimpinan M. Arsyad Cannu tidak sah secara hukum. la menjelaskan bahwa M. Arsyad Cannu telah diberhentikan dari jabatannya sejak 30 Oktober 2020. Ketua MTDP Hafeezul menyatakan Ketum Mabes LMP yang sah dan memiliki legitimasi sesuai AD-ART LMP adalah H. Adek Erfil Manurung SH.

Permasalahan ini bermula dari keputusan Kementerian Hukum RI yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, mengingat M. Arsyad Cannu telah diberhentikan dari kepengurusan pada 2020 dan keputusan tersebut diperkuat melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) pada 1 Oktober 2023 di Serang, Banten.
Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) Hafeezul Rahman Awan menyampaikan bawah AHU yang di Bawah-Bawah Maya Romantir ke Pemda maupun kemana-mana di Sulut, AHU itu bermasalah dan artinya tidak Sah. Kata Ketua MTDP LMP Pusat, Hafeezul Rahman Awan melalui voice mail yang di terima Wartawan”.

Lanjut dikatakan Ketua Dewan Pendiri, bahwa AHU tersebut tidak di dasari oleh Musyawarah Luar Biasa, atau Musyawarah Besar. AHU yang di tunjuk itu, Arsyad Cannu sebagai ketua Umum adalah mengangkat dirinya sendiri tanpa ada musyawarah besar. Jadi harusnya di tingkatan yang tertinggi itu, atau pejabat-pejabat yang di pilih itu harus melalui Musyawarah. Dan dalam Musyawarah tersebut yang menentukan pengangkatan adalah Para Dewan Pendiri, karena Dewan Pendiri yang memiliki Hak Mutlak menentukan seseorang jadi Ketua Umum. Jelas Ketua Pendiri LMP”.

“Dewan Pendiri dalam hal ini tidak pernah melakukan suatu musyawarah apapun, jika itu dilakukan harusnya dihadari oleh minimal oleh Kamada-Kamada dengan jajarannya. Rupanya hal ini tidak di lakukan musyawarah sama sekali. Menurut Hafeezul, bisa jadi dilakukan musyawarah di kamar mandi, diatur sendiri semuanya, dan disini terbitlah SKTBH atau AHU.
Hafeezul Rahman Awan menduga ada permainan oknum di Kemenkumham, karena menurut dia, para pendiri sudah audiensi dengan Kemenkumham dan Menkumham sendiri tidak bisa menjawab pertanyaan para Dewan Pendiri. “Pihak Kemenkumham hanya menjawab segala sesuatu yang mereka terima, hanya dokumen dari Notaris kemudian di teliti dulu dokumen-dokumennya untuk beberapa lama; bisa seminggu, dua Minggu, sebulan bahkan bisa dua bulan”.
Keterangan pihak Kemenkumham pun menjadi pertanyaan para pendiri, bahwa AHU bisa tercipta dalam kurun waktu sehari, atau 24 jam, bahkan tidak sampai 24 jam.
“Tanggal 13 Januari 2025 di upload dikirim ke Kemenkumham via Online, diterima Menkumham yang sudah menunggu si oknumnya, lalu tanggal 14 Januari 2025 diantar oleh oknum-oknum ke Mabes Arsyad Cannu. ini aneh tegas ketua pendiri”.
“Tidak ada surat dari manapun tanpa verifikasi kemudian dikeluarkan hasilnya dalam satu hari, rupanya sangat Express”. jelasnya”.
Ditekankan Ketua Dewan Pendiri Hafeezul Rahman Awan bahwa AHU yang di bawah atau dipegang Maya Romantir tidak sah atau bermasalah besar. Ketua dewan Pendiri berharap kepada Pemda atau instansi TNI/Polri agar tidak menerima pengakuan dari Maya Romantir, sebab hal yang disampaikannya itu tidak melalui Para Pendiri LMP. Kami para pendiri LMP tidak tau asal-usul AHU itu terbit. terang Ketua Majelis Dewan Pendiri Hafeezul Rahman Awan.
Diketahui, dalam pemberitaan salah satu Media Online sebelumnya, Maya Romantir menuding bawah Kepemimpinan LMP Jerry Ch Sanger tidak Sah, kemudian dibantah oleh ketua markas daerah (Kamada) LMP Sulut yang Sah Jerry Ch. Sanger, S.Th, bahwa kepemimpinannya sebagai Kamada di Sulut dibawah komando Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP), bukan dari siapapun. Menurutnya, Para Dewan Pendiri adalah pemilik Organisasi dan merekalah yang menentukan siapa Ketua Umum dan Kamada di daerah-daerah.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : VA