MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Penyidik Direskrimsus Polda Sulut Kamis, 17 April 2025 akhirnya menahan tersangka dugaan kasus korupsi aliran dana hibah. Tersangka dugaan korupsi dana hibah Ketua Sinode GMIM Hein Arina setelah keluar dari ruangan penyidik telah dikenakan rompi orange, dan dengan pengawalan ketat Arina digiring ke tahanan Polda Sulut.
Diketahui, Ketua Sinode GMIM Hein Arina mendatangi Polda Sulut pada Pukul 11:00 Siang ini, usai di periksa Polda Sulawesi Utara resmi menahan Ketua Sinode GMIM Hein Arina, setelah sebelumnya dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Pemprov Sulut ke pihak Sinode GMIM. Kamis, 17/04/2025.
Hein Arina saat keluar dari ruang penyidik pada pukul 15:30, ia keluar dari ruangan penyidik dengan memakai rompi tahanan Polda Sulut. Ia terlihat tersenyum saat menyapa wartawan dengan melambaikan tangan. Tersangka korupsi dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tahun 2020–2023
Polda Sulut telah menetapkan 5 orang tersangka dan telah ditahan. Kelima tersangka diantaranya; AGK alias Gemmy, jabatan sebagai Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020-2021 dan Pj Sekprov tahun 2022, SK alias Steve Kepel jabatan sebagai Sekprov Sulut tahun 2022-sekarang, FK alias Fredy, jabatan sebagai Karokesra tahun 2021-sekarang dan JK alias Jefry, jabatan sebagai Kaban Keuangan Tahun 2020 dan terakhir HA Hein Arina yang menjabat sebagai Ketua Sinode GMIM.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj