SULUT // Media MatarakyatNews, 30/03/2024 – DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Salah satu perubahannya, yakni terkait masa jabatan kepada desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Hasil kesepakatan itu secara resmi disetujui oleh seluruh 9 Fraksi pada Pembahasan Tingkat 1. Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 akan diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI.
Namun dengan di sahkannya UU Desa terkait masa Jabatan Kades mendapatkan tanggapan masyarakat bahwa ini fenomena baru yang akan berdampak pada Kekuasaan otoriter sebuah Desa.
DPR beralasan masa jabatan Delapan tahun dapat menurunkan tensi persaingan yang muncul imbas pemilihan kepala desa (Pilkades). Sementara enam tahun terlalu pendek.
Masyarakat menilai perpanjangan masa jabatan bernuansa politis.
Mereka curiga dengan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sebab, jika dikabulkan akan rawan digunakan untuk memobilisasi dan mengamankan dukungan warga bagi elite lokal dan nasional jelang Pilkada 2024.
Mereka menilai itu adalah periode yang berpotensi besar menjalankan praktek korupsi. Karena bukan sedikit anggaran yang akan di kucurkan oleh pemerintah pusat, yakni 2 M pertahun. Tidak menutup kemungkinan, penyalahgunaan anggaran bisa saja terjadi, akibat pengelolaan keuangan yang tidak tepat dan pembangunan yang tidak merata di Desa.
Kekuasaan yang terlalu lama itu cenderung absolut dan kekuasaan yang absolut pasti korup.
Media MatarakyatNews
CS