Kini Para Kades Bernafas Lega, Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun Telah Di Sahkan DPR

SULAWESI UTARA733 Dilihat

SULUT // Media MatarakyatNews, 30/03/2024 – DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Salah satu perubahannya, yakni terkait masa jabatan kepada desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Hasil kesepakatan itu secara resmi disetujui oleh seluruh 9 Fraksi pada Pembahasan Tingkat 1. Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 akan diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI.

Namun dengan di sahkannya UU Desa terkait masa Jabatan Kades mendapatkan tanggapan masyarakat bahwa ini fenomena baru yang akan berdampak pada Kekuasaan otoriter sebuah Desa.

Baca Juga  Peryataan Dukungan Maya Romantir Terhadap Jan Maringka Cagub Sulut Mengatasnamakan LMP Sulut, Tidak Mewakili LMP Yang SAH TERDAFTAR di KESBANGPOL SULUT.

DPR beralasan masa jabatan Delapan tahun dapat menurunkan tensi persaingan yang muncul imbas pemilihan kepala desa (Pilkades). Sementara enam tahun terlalu pendek.

Masyarakat menilai perpanjangan masa jabatan bernuansa politis.
Mereka curiga dengan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sebab, jika dikabulkan akan rawan digunakan untuk memobilisasi dan mengamankan dukungan warga bagi elite lokal dan nasional jelang Pilkada 2024.

Baca Juga  Bandara Sam Ratulangi Lakukan Pembersihan Pada Area Pendaratan Dan Terminal

Mereka menilai itu adalah periode yang berpotensi besar menjalankan praktek korupsi. Karena bukan sedikit anggaran yang akan di kucurkan oleh pemerintah pusat, yakni 2 M pertahun. Tidak menutup kemungkinan, penyalahgunaan anggaran bisa saja terjadi, akibat pengelolaan keuangan yang tidak tepat dan pembangunan yang tidak merata di Desa.

Kekuasaan yang terlalu lama itu cenderung absolut dan kekuasaan yang absolut pasti korup.

Baca Juga  Wah. Teryata Segini Harga LPG 3Kg (Subsidi). DPR RI Komisi VII Usulkan Barang di Alihkan dalam Bentuk Tunai

Media MatarakyatNews
CS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *