Komitmen Gubernur Sulut Dukung Revitalisasi Stadion Gelora Ambang Kotamobagu, Pemprov Sulut Alokasikan Rp35 Miliar Pembangunan Fisik Stadion

Sulut262 Dilihat

MEDIA MATARAMYATNEWS || SULUT – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dalam upaya meningkatkan kualitas sarana olahraga sekaligus mendukung prestasi atlet daerah, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE mengunjungi Stadion Gelora Ambang Kotamobagu.

Didampingi Walikota Kotamobagu bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut, Gubernur Yulius Selvanus meninjau langsung kondisi stadion.

Dalam kesempatan itu, Yulius Selvanus menegaskan komitmen Pemprov Sulut dalam mendukung revitalisasi Stadion Gelora Ambang agar lebih modern dan layak digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga serta event besar lainnya.

Baca Juga  Ketua Ormas LMP Minut; Pelanggaran Netralitas ASN Memiliki Konsekuensi Serius

“Stadion ini memiliki potensi besar sebagai pusat kegiatan olahraga di Kotamobagu dan sekitarnya. Oleh karena itu, kami siap mengalokasikan Rp.35 miliar sebagai tahap awal pembangunan,” kata Gubernur Yulius.

Diketahui, Stadion Gelora Ambang merupakan salah satu aset olahraga terbesar di wilayah Kotamobagu yang memiliki luas berkisar 14 hektare. padahal rencana awal pembangunan fisik stadion tersebut sejak tahun 2022, namun sempat menemui hambatan disebabkan berbagai kendala teknis dan administratif. meskipun Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotamobagu telah menyusun Detail Engineering Design (DED) senilai Rp.620 juta sejak tahun 2021.

Baca Juga  Sikap Kedewasaan Berpolitik YSK Membuat Masyarakat Kagum. Diterpa Isu-Isu Tak Sedap Ia Menanggapi Dengan Santai (Di Jogetin Saja) Politik Bukanlah Ajang Permusuhan

Kini masyarakat Kotamobagu merasa lega, berkat dukungan penuh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, titik terang untuk mewujudkan stadion yang representatif kini semakin nyata.

Harapan untuk membangun Stadion Gelora Ambang sebagai sarana peningkatan olahraga kini terwujud, hal ini di yakini Gubernur akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat, sebab masyarakat sekitar berpeluang membuka usaha di wilayah  itu.

Baca Juga  Netralitas ASN. Larangan dan Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Melanggar Aturan Menurut Pasal 71 dan Pasal 188 UU Pilkada Apa Saja, Berikut Aturannya:

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *